Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon di Beberapa Fasilitas Umum

Ahmad

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho pasangan calon (Paslon) pada titik-titik yang dilarang, Jumat (25/10/2024).

Komisioner Bawaslu Mimika sekaligus Koordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Daime, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 18 Oktober 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan bagi masing-masing Paslon agar segera menertibkan secara mandiri seluruh baliho-baliho tersebut.

Dalam surat tersebut, batas waktu penertiban yang dilakukan yakni tanggal 20 Oktober dan diberi jeda waktu hingga tanggal 24 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sampai hari keempat, baliho-baliho tersebut pun belum ditertibkan dan masih dapat ditemukan di titik-titik yang dilarang.

Oleh karena itu, Bawaslu melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Mimika untuk menertibkannya.

Baca Juga :  29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

“Berkaitan dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan pada hari ini adalah penertiban APK yang terpasang pada tempat-tempat atau lokasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan SK KPU nomor 41 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 September 2024,” kata Diana saat ditemui di perempatan Jalan Hassanudin – Budi Utomo, Jumat siang.

“Untuk hari ini kita rencanakan (penertiban-red) mulai dari Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Kuala Kencana. Kalau masih cukup waktu, kita akan ke Distrik Iwaka karena depan SMA Negeri 5 ada yang lakukan pemasangan APK,” tambahnya.

Diana menyebutkan, tempat-tempat yang dilarang adalah di Bandara Mozes Kilangin (baru) mulai dari tempat penagihan karcis sampai ke dalam area bandara.

Baca Juga :  Jenazah Danramil yang Gugur Diserang OPM Dimakamkan di Nabire

Kemudian, di Bandara Mozes Kilangin (lama) mulai dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika sampai ke arah bandara dan dari Kwamki Narama ke arah bundaran bandara.

Selanjutnya di Jalan Budi Utomo mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Jalan Hassanudin, Jalan Cenderawasih mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Gereja Katedral Tiga Raja.

“Kemudian (tempat dilarang lainnya-red) 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran, kemudian yang terpasang pada fasilitas pemerintah, depan tiang-tiang listrik akan ditertibkan kemudian yang ada di median-median jalan juga akan ditertibkan,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT