MIMIKA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika resmi menetapkan status siaga darurat bencana cuaca ekstrem di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penetapan status siaga tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Mimika, Kamis (19/6/2025).
Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi dan lembaga terkait, antara lain BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika, BPBD Provinsi Papua, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Palang Merah Indonesia, Manager Pusdalops PB Provinsi Papua Jonathan Koirewoa, Bappeda Kabupaten Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, serta para relawan.
Hadir membuka rapat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu.
Penetapan status siaga ini merujuk pada data dari BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengenai kondisi cuaca Mimika selama 30 tahun terakhir sejak 1991. Meski Mimika memiliki curah hujan sepanjang tahun, BMKG mencatat bahwa puncak musim hujan terjadi pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
Dasar hukum penetapan status siaga ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
Keadaan darurat bencana sendiri didefinisikan sebagai situasi yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, yang membutuhkan penanganan cepat dan memadai.
Plt Kepala BPBD Kabupaten Mimika, Agustina Rahaded, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Aser Korwa, menyampaikan bahwa penetapan status siaga dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir di sejumlah titik di Kota Timika serta longsor di wilayah Tsinga, Distrik Tembagapura.
Menurut Aser, hampir seluruh wilayah Mimika masuk dalam peta kerawanan bencana. Namun, beberapa distrik menjadi prioritas perhatian, yakni Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Wania, Distrik Mimika Timur, dan Distrik Mimika Baru.
“Karena itu, BPBD bersama lintas sektor melakukan pengkajian untuk menetapkan status siaga serta menyusun rencana penanganan lanjutan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, BPBD akan membuka Posko Terpadu Siaga Bencana yang berlokasi di Kantor Damkar Kota, di Simpang Empat Jalan Yos Sudarso.
“Rencananya posko hanya satu, yaitu di Pos Damkar Kota sebagai pusat koordinasi. Dari pos itu, kita akan mengatur seluruh langkah penanganan ke depan,” ujar Aser.
Status siaga ini akan berlaku selama 90 hari ke depan. Namun, jika dalam 30 hari terjadi bencana berskala darurat, maka status akan dinaikkan menjadi status siaga darurat bencana.










