MERAUKE – Perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), bagian dari konsorsium Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, diduga menyerobot dan merusak tanah adat milik marga Kwipalo, Suku Yei, di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 7 detik yang beredar, terlihat satu unit bulldozer dan dua excavator milik PT MNM membongkar hutan adat Dusun Adogai, wilayah ulayat Kwipalo, pada Senin (15/9/2025).
Aksi itu berlangsung di depan pemilik ulayat, Vincen Kwipalo, beserta keluarganya, yang berulang kali berusaha menghentikan alat berat tersebut.
“Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini,” kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, melalui rilisnya.
Menurut LBH Papua, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare—luasnya hampir setara Provinsi DKI Jakarta. Hingga Agustus 2025, perusahaan disebut telah menggunduli sedikitnya 4.912 hektare hutan adat.
Aksi terbaru dilakukan untuk membuka akses jalan dari kawasan konsesi menuju Distrik Jagebob XI, melintasi tanah ulayat marga Kwipalo.
Ironisnya, sebelum pembongkaran dilakukan, pada 2 September lalu sempat digelar pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan pemilik lahan. Namun, penolakan yang tegas disampaikan Vincen Kwipalo kala itu tidak diindahkan.
“Di tanah yang mereka gusur ada jalan peninggalan moyang kami, juga tempat kami berburu. Saya tidak pernah sepakat tanah adat marga Kwipalo diambil perusahaan,” ujar Teddy mengutip ucapan Vincen dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah adat yang terjadi di Merauke atas nama PSN. Aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI, disebut ikut mengawal jalannya proyek sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai praktik PT MNM telah melanggar hak asasi manusia.
“Komnas HAM sudah menemukan banyak pelanggaran di PSN Merauke. Presiden harus segera menghentikan proyek ini, mencabut izin konsesi, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat adat,” tegasnya.










