TIMIKA – Harga tabung Gas Elpiji ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg di Mimika mulai naik seiring dengan adanya surat edaran Pertamina Nomor 518/PNDB00000/2022-S3 dengan lampiran harga jual LPG Nom PSO Rumah Tanggal TMT 10 Juli 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa turut membenarkan kenaikan harga tersebut.
Kata dia, pihaknya tengah memastikan harga disetiap Distributor agar bisa menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menanggulangi kenaikan harga Gas Elpiji non subsidi yang terjadi di Mimika.
“Sehingga harga yang dijual secara eceran tidak membebani masyarakat pengguna gas elpiji,” kata Petrus, Selasa (19/7/2022).
Diketahui harga tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 15 ribu, sedangkan gas elpiji ukuran 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 25 ribu.
Hal itu juga diakui oleh Diana yang bekerja sebagai Admin pada PT Mitra Indimatam Nusantara, salah satu agen resmi LGP Pertamina di Timika, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Yos Sudarso, Selasa (19/7/2022).
“Kenaikan harga tabung elpiji sudah diberlakukan sejak surat edaran Pertamina itu diterbitkan. Harga tabung gas berukuran 5,5 Kg seharga Rp 205 ribu per tabung dari harga awal Rp 195 ribu, sedangkan tabung gas LPG ukuran 12 Kg seharga Rp 350 ribu dari harga awal Rp 335 ribu,” tutur Diana.
Sebenarnya, sambung Diana, ketetapan dari Pertamina sudah berlaku sejak tanggal 10 Juli, namun agen LPG di Timika masih menjual stok lama dengan harga lama.