MIMIKA – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar pelayanan terpadu dan nikah massal gratis di Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah, Rabu (29/11/2023).
Pernikahan massal yang diikuti oleh 81 pasangan ini merupakan kolaborasi Disdukcapil Mimika dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mimika dan Kantor Urusan Agama (KUA) Mimika.
Nikah massal ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, beserta unsur pimpinan dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika, dan perwakilan Ombudsman Wilayah Papua.
Dalam kegiatan ini, berbagai akses diberikan dengan mudah kepada para calon pengantin yang hendak menikah, mulai dari pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga buku nikah.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan nikah massal ini merupakan agenda pemerintah dalam memaksimalkan pelayanan publik. Terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus administrasi pernikahan dan lainnya.
“Saya kira ini sesuatu yang memang pemerintah harus menginisiasikan, karena kita ini kan sekarang Gerakan Indonesia Sadar Adminduk dan ini pemerintah memberikan pelayanan tidak dipungut biaya apapun, semua dibiayai oleh pemerintah,” terang Johannes.
Meskipun mendapatkan pelayanan gratis dari pemerintah, Johannes mengimbau kepada masyarakat terutama bagi pasangan yang nantinya hendak menikah dapat dilaksanakan secara mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah.
Ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan dari 81 Pasangan yang mengikuti ritual sakral, 6 diantaranya adalah nikah isbat, 35 pasangan nikah KUA, dan 40 pasangan lainnya nikah sipil.