Janggal, Tim MP3 Lihat Kotak Suara Dirusak Segel di Kantor KPU Mimika

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi ruangan tempat penyimpanan kotak suara bupati di Kantor KPU Mimika. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video)

i

Situasi ruangan tempat penyimpanan kotak suara bupati di Kantor KPU Mimika. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video)

MIMIKA – Tim Hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Fadli, mengalami kejanggalan saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024).

Awalnya, Fadli menceritakan bahwa kehadirannya ke KPU untuk mengikuti sidang Pleno hasil rekpitulasi suara di Distrik Agimuga untuk Pilkada Mimika 2024. Namun, ia melihat bahwa situasi dari KPU nampak belum siap menggelar pleno.

“Saya ada di KPU untuk Pleno Distrik Agimuga. Jadi, setibanya saya di sini, saya masuk ke ruangan Pleno. Ada yang jaga, dua orang. Di dalam itu kondisinya cuma ada meja sama kotak suara. Sepertinya belum siap Pleno,” kata Fadli dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli juga mengungkap bahwa kotak suara yang ada di KPU tidak banyak, hanya sekitar 16 kotak suara untuk Pilkada Bupati. Namun dirinya kaget karena ada kotak suara yang segelnya telah rusak.

“Terus, kotak suara yang saya lihat itu enggak banyak. Cuma sekitar 16 kotak suara. Tapi, yang saya lihat itu kotak suaranya semuanya logonya warna biru untuk bupati dan sudah ada yang rusak segelnya,” ungkapnya.

Tampak kotak suara disusun dalam satu ruangan di Kantor KPU Mimika. (Foto: Istimewa)
Tampak kotak suara disusun dalam satu ruangan di Kantor KPU Mimika. (Foto: Istimewa)

Fadli mengaku sempat meminta izin untuk memvideokan kotak suara tersebut, tapi tidak diizinkan oleh penjaga. Ia juga mendapat informasi dari Panwas dan Bawaslu bahwa Pleno tidak digelar hari ini.

Baca Juga :  Warga Mimika Keluhkan Bangkai Babi yang Dibuang di TPS

“Terus, dari Panwas, dari Bawaslu, ngobrol ke saya, sampaikan ke saya, kalau untuk hari ini mereka hanya bawa kotak suaranya saja ke KPU, tapi belum ada Pleno,” ucapnya.

“Nah, setelah itu, untuk kemarin yang saksi, yang datang saat pencoblosan, itu hanya saksi dari 01. Paslon dari 02 dan 03 itu enggak ada. Setelah itu enggak ada penjelasan lagi, beliau masuk ke dalam ruangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fadli mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan oleh pihak keamanan setempat bahwa hanya saksi dari pasangan 01 yang diizinkan untuk mengikuti proses pleno rekpitulasi suara.

Sementara, saksi dari pasangan nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), tidak diperkenankan untuk masuk. Ia curiga ada permainan yang terjadi dibalik hal ini.

“Terus saya itu sempat ngobrol dengan salah satu sekuriti di depan kantor KPU. Penyampaiannya itu begini. Dia sampaikannya itu, untuk Pleno kali ini, untuk Agimuga ini, sepertinya tidak akan diizinkan saksi-saksi selain dari saksi 01. Untuk 02, 03 enggak akan dibiarkan masuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum MP3, Teguh Sukma Suprianto, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut. Dimana, ada pihak yang membatasi saksi dari paslon 02 untuk mengikuti proses Pleno KPU.

Teguh mengatakan, pihaknya pun langsung merespons cepat insiden tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Bahkan, ia mengaku sempat beradu argumen dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Tiba di Mimika, Kapolda Papua Menandatangani Prasasti Rantis Brimob DAPC-1 Wolf

“Saya terkejut mendapat laporan bahwa anggota saya tidak diperbolehkan masuk. Sebelumnya, dia ditanya oleh salah satu oknum penyelenggara dari paslon nomor berapa, karena yang boleh masuk hanya dari paslon 01, selain itu tidak bisa,” ujar Teguh.

“Begitu anggota saya mengetahui kejadian tersebut, kami langsung merespon cepat beserta relawan menuju gedung Kantor KPU untuk kroscek di lapangan, sempat kami adu argumen. Ini sangat jelas sekali sudah melanggar undang-undang,” sambungnya.

Teguh mengatakan, saat ini, pihaknya masih melihat perkembangan ke depan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan karena insiden tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pilkada.

“Jika benar pleno tersebut sudah terjadi maka sangat jelas melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dan kami sebagai tim kuasa hukum Maximus-Peggi akan menentukan langkah-langkah hukum setelah kami lakukan pengkajian secara internal tim nantinya,” ujarnya.

Teguh menegaskan, pihaknya benar-benar menyayangkan insiden tersebut dan meminta agar pihak penyelenggara, pengawas, sekaligus pengamanan Pilkada bisa mengambil tindakan tegas akan hal ini.

“Sungguh sangat disayangkan sekali Pemilukada di kabupaten Mimika ini harus tercoreng dengan dugaan praktek-praktek kecurangan yang secara terang-terangan dilakukan,” tuturnya.

“Lebih mirisnya kejadian tersebut terjadi di gedung Lt. II milik pihak penyelenggara. Ada apa dengan KPU Mimika? Sebagai lembaga penyelenggara dan lembaga independen seyogyanya menjunjung tinggi hak-hak demokrasi yang diakui oleh NKRI, bukan malah menciderai demokrasi dengan tindakan yang tidak terpuji ini,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen
Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?
Patah Panah, Perang Saudara di Mimika Berakhir Damai
Dua Kelompok Warga Bertikai di Jalan Baru Timika Sepakat Tak Lanjut Perang
Seorang Guru Tewas Ditembak di Ilaga Puncak Papua Tengah
Berita ini 933 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:23 WIT

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIT

Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Minggu, 5 Januari 2025 - 03:56 WIT

Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:54 WIT

2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:06 WIT

Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?

Berita Terbaru

Perang dua kelompok warga di Jalan C. Heatubun, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Hukrim

6 Orang Terluka dalam Perang Dua Kelompok di Mimika

Minggu, 19 Jan 2025 - 23:28 WIT

Perang di Jalan C Heatubun, Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/1/2025). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Perang Dua Kelompok di Mimika, 6 Orang Terluka

Minggu, 19 Jan 2025 - 23:15 WIT

Suasana perang di Jalan C Heatubun (Jalan Baru), Mimika, Papua Tengah, Minggu (19/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Hukrim

Perang Dua Kelompok Terjadi Lagi di Mimika

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:52 WIT

Personel Elpama Prison (Tim I). (Foto: Istimewa)

Budaya

Elpama Prison dan Skena Hip Hop di Balik Jeruji Besi

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:27 WIT