MIMIKA – Karantina Timika berhasil mengamankan ratusan kilogram (kg) telur ilegal (tidak bersertifikat) yang hendak masuk di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, ratusan kg telur tersebut didatangkan dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saat tiba di Pelabuhan Laut Poumako, Mimika, Papua Tengah, para petugas dengan sigap langsung melakukan tindakan dengan menahan telur-telur tersebut.
Ratusan kg telur itu terdiri dari 50 kg telur ayam, 50 kg telur bebek, dan 150 kg telur puyuh.
Kepala Karantina Timika, Ferdi, mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Merujuk pada UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal,” jelas Ferdi.
“Penahanan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Hama Peyakit Hewan Karantina (HPHK),” imbuhnya.
Dia mengatakan, kini pengguna jasa akan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina dalam waktu paling lambat 3 hari.
Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka media pembawa tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, bahkan bisa dilakukan tindakan pemusanahan sebagai langkah terakhir mencegah masuknya HPHK.
Penahanan ini sendiri merupakan wujud keberhasilan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Karantina di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran.