Kasus Korban Salah Tangkap di Mimika, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Ahmad

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantin Polres Mimika, Jalan Agimuga, sekitaran Mile 32, Senin (12/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantin Polres Mimika, Jalan Agimuga, sekitaran Mile 32, Senin (12/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku penganiayaan 3 orang korban salah tangkap di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 14 Juli 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah sebelumnya dilakukan reposisi dan ditemukannya fakta-fakta baru yang menjadi peran masing-masing terduga pelaku.

“Jadi, rencananya dalam waktu dekat kita akan lakukan penetapan tersangka,” kata AKP Fajar kepada Galeripapua.com, Senin (12/8/2024).

Adapun tiga orang korban penganiayaan masing-masing berinisial FBH, HVMU dan JWU. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, begitupun oknum pengacara serta dua orang oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor yang diduga terlibat.

“Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya. Untuk terduga pelaku masih sama, belum ada yang berubah,” jelasnya.

Meski belum membeberkan inisial para terduga pelaku, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan tetap bergulir.

Terkait adanya isu pencabutan laporan hingga upaya restorasi justice, kata Kasat Reskrim, hingga kini pihak korban belum melayangkan permohonan untuk langkah-langkah itu.

Baca Juga :  Malam Pertama Ramadan 1447 H, Ribuan Jamaah Padati Masjid di Mimika

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya penggunaan sepucuk senjata api yang diduga digunakan oleh seorang terduga pelaku untuk mengancam HVMU yang merupakan salah satu korban.

Kasat Reskrim mengatakan, menurut pengakuan HVMU, salah satu di antara para terduga pelaku sempat menodongnya menggunakan pistol. Bahkan, tangan korban sempat diborgol.

Adapun peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Perumahan Regency, Satuan Pemukiman (SP) 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai
Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda
Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja
Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:54 WIT

Konflik Kwamki Narama Berakhir, Dua Kubu Resmi Berdamai

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:50 WIT

Perdamaian Konflik di Kwamki Narama Mimika Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIT

Ratusan Pencaker di Mimika Laporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:16 WIT

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Berita Terbaru