Kasus Penganiayaan Depan Lorong Lanal Timika Naik Tahap II

Ahmad

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

i

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala dengan tersangka berinisial SNR kini naik tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Jum’at (20/12/24) berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah Lengkap (P.21).

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menjelaskan, di penghujung Tahun 2024 ini pihaknya berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan termasuk kasus penganiayaan yang naik tahap 2 tersebut.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Kendalikan Situasi di Bandara Ilaga Usai Diserang KKB

“Di penghujung Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Kapolres melanjutkan, tahap II ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

“Hari ini telah dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima,” kata Kapolsek.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka SNR kini dikenakan pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Dua Pencuri Konsentrat PTFI Ditangkap, Kerugian Rp100 Juta

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT dini hari dengan korban bernama Sotoned Conori Samuel Kafiar alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2024.

Samuel Naben Rahakbauw kemudian ditangkap bersama Barang Bukti berupa sebilah Parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru. Dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika
Polres Mimika Kerahkan 120 Personel Amankan Aksi Hari HAM, Massa Bergerak ke DPRK
Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang
Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas
Remaja Tewas di SP12 Mimika karena Kecelakaan, Bukan Dibegal
Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika
Egianus Kogoya Ancam Operasi Besar, Jika Aparat Tak Tinggalkan Kwiyawagi
Tiga Pos Keamanan Sementara Dibutuhkan Redam Konflik di Kwamki Narama Mimika

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:50 WIT

Kantongi Bukti, Polisi Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Mimika

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:45 WIT

Serahkan Diri, Pelaku Pembakaran Mr.X di Mimika Mengaku Hidup Tak Tenang

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:40 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:12 WIT

Remaja Tewas di SP12 Mimika karena Kecelakaan, Bukan Dibegal

Senin, 8 Desember 2025 - 23:02 WIT

Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob, (ujung kanan) memegang piala penghargaan Inovative Goverment Award 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Raih Penghargaan Daerah dengan Inovasi Terbaik

Rabu, 10 Des 2025 - 18:29 WIT

Kordinator aksi membaca 57 tuntutan dalam aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Suara

Hari HAM Sedunia, FRP di Timika Nyatakan 57 Tuntutan

Rabu, 10 Des 2025 - 18:19 WIT