Kasus Penganiayaan Depan Lorong Lanal Timika Naik Tahap II

Ahmad

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala dengan tersangka berinisial SNR kini naik tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Jum’at (20/12/24) berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah Lengkap (P.21).

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menjelaskan, di penghujung Tahun 2024 ini pihaknya berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan termasuk kasus penganiayaan yang naik tahap 2 tersebut.

Baca Juga :  Evakuasi Pilot Selandia Baru, Tim Gabungan Diberangkatkan ke Alama

“Di penghujung Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Kapolres melanjutkan, tahap II ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

“Hari ini telah dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima,” kata Kapolsek.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka SNR kini dikenakan pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolda Papua Tengah Perintahkan Alat Berat Ilegal Angkat Kaki dari Kapiraya

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT dini hari dengan korban bernama Sotoned Conori Samuel Kafiar alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2024.

Samuel Naben Rahakbauw kemudian ditangkap bersama Barang Bukti berupa sebilah Parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru. Dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika
Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi
Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya
Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan
Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila
Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22 WIT

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WIT

Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:26 WIT

Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT