MIMIKA – Ketua Penasehat Ikatan Keluarga Flobara (IKF) Kabupaten Mimika, Ridwan Sina, mendukung penuh surat keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Sebagai ketua penasehat IKF Kabupaten Mimika, saya sangat setuju dengan surat keputusan MRP-PPT untuk memprioritas AOP pada Pemilu tahun 2024,” ujar Ridwan saat ditemui di bilangan Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Senin (12/2/2024).
“Kita yang dari luar, kita yang pendatang harus tahu diri karena sudah seharusnya orang Papua menjadi pemimpin di daerah ini, entah itu legislatif maupun eksekutif,” imbuhnya.
Menurut Ridwan, wajar jika orang Papua menjadi tuan di tanahnya sendiri. Sebab, hal itu telah diatur di dalam Undang-Undanng Otonomi Khusus (UU Otsus) nomor 2 tahun 2021.
“Saya ingatkan, ini saya bicara dari versi kami orang timur, budaya kami orang timur di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Orang tua kami selalu pesan bahwa anak ingat, di orang punya tempat, di tanah rantau, orang yang punya tanah itu punya hak. Artinya, kamu sudah kerja di mereka punya tempat, cukup jalankan pekerjaan tersebut. Tidak boleh lagi mengambil hak politiknya mereka dengan turun menjadi pemimpin,” tegas Ridwan.
Dia mengatakan, apa yang telah digagas oleh MRP-PPT adalah suatu hal yang luar biasa dan itu merupakan representasi dari UU Otsus yang mana terdapat kekhususan bagi orang Papua.
“Saya sebagai tokoh, saya sebagai anak timur sangat mendukung surat keputusan MRP Papua Tengah untuk memprioritaskan orang asli Papua. Kita harus tahu diri, kita datang ke sini karena kita susah dari kampung, kita cari makan di sini. Hak politiknya mereka biar menjadi urusan mereka, kita tidak usah mengambilnya. Biarkan mereka menjadi pemimpin di daerah ini,” tuturnya.
“Marilah kita semua di luar AOP, mari kita dukung mereka (OAP) karena orang Papua ini tidak mungkin jadi calon pejabat di daerah kita. Saya perlu ingatkan, kami ini satu ras yakni ras melanesia tetapi kami juga tahu diri. Saya mohon teman-teman yang lain untuk memberikan kesempatan kepada orang asli Papua,” tuturnya.
Ridwan menegaskan kembali, di dalam UU Otsus nomor 2 tahun 2021 sangat jelas bahwa ada ke khususan bagi orang papua. Ada hak ekonomi, hak politik, hak pemerintah bagi OAP.
“Karena kata khusus yang tertuang dalam UU Otsus itu, bagaimana supaya orang Papua itu harus berkembang dari sisi ekonomi, politik, dan pemerintahan. Saya harap kita semua yang ada di Kabupaten Mimika bisa memahami hal ini,” pungkasnya.