KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Negara Rugi Rp 21,6 Miliar

- Wartawan

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

i

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Ketiga tersangka itu diantaranya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tiga tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :  100 Personel TNI-Polri Diterjunkan Amankan Pergantian Tahun di Dogiyai

Firli mengatakan, Bupati Mimika EO akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 8 hingga 27 September di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Kaya Guntur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO,” kata Firli.

Sedangkan tersangka MS dan TA, sebut Firli, akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Baca Juga :  Masa Jabatan Omtob Dipastikan Berakhir 31 Desember 2023

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, diduga kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” ungkapnya.

Sementara tersangka EO diduga telah mengantongi uang senilai Rp 4,4 Miliar.

“Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar,” ucap Firli

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
WNA Asal Cina Meninggal saat Mendaki Puncak Cartenz
AIYE Raih Dukungan Perkumpulan Kilwair Kei Besar di Mimika
Ribka Haluk Lantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika
Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF
Tanam Tebu di Merauke, Jokowi: Pemerintah Fokus Kembangkan Ketahanan Pangan
PMII dan GMNI Mimika Galang Dana untuk Korban Bencana Alam
Kartini Masa Kini di Garda Terdepan Pertambangan PT Freeport Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:04 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:49 WIT

WNA Asal Cina Meninggal saat Mendaki Puncak Cartenz

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIT

AIYE Raih Dukungan Perkumpulan Kilwair Kei Besar di Mimika

Jumat, 6 September 2024 - 10:21 WIT

Ribka Haluk Lantik Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj Bupati Mimika

Selasa, 3 September 2024 - 09:00 WIT

Disnakeswan Mimika Sosialisasi Penanganan Pasca ASF

Berita Terbaru

Seorang warga memasukkan surat suara dalam kotak suara pada kegiatan simulasi di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah, Rabu (24/1/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Politik

KPU Mimika Pastikan 4 TPS Lakukan PSU

Kamis, 5 Des 2024 - 07:09 WIT

Jenazah Berti Liling, warga sipil yang tewas ditebas KKB Yahukimo, dievakuasi ke RSUD Dekai. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024)

Hukrim

Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Rabu, 4 Des 2024 - 15:13 WIT