KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Negara Rugi Rp 21,6 Miliar

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Ketiga tersangka itu diantaranya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tiga tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Firli mengatakan, Bupati Mimika EO akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 8 hingga 27 September di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Kaya Guntur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO,” kata Firli.

Sedangkan tersangka MS dan TA, sebut Firli, akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Mimika Mutasi 38 Pejabat

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, diduga kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” ungkapnya.

Sementara tersangka EO diduga telah mengantongi uang senilai Rp 4,4 Miliar.

“Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar,” ucap Firli

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG
Tim Pemenangan Minta JOEL Perkuat Program Kerakyatan
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi
BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika
Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:35 WIT

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate

Senin, 6 April 2026 - 19:56 WIT

Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:00 WIT

Tim Pemenangan Minta JOEL Perkuat Program Kerakyatan

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:30 WIT

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur

Berita Terbaru

SMK Hermon melakoni SMA Negeri 6 dalam laga lanjutan Kapolda Cup II Mini Soccer 2026 tingkat SMA se-kabupaten Mimika pada Sabtu (16/5/2026) malam di Goldstone Arena, Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Olahraga

SMA Negeri 6 Tundukkan SMK Hermon 2-0 di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:14 WIT

Dua pemain SMA Taruna dan SMA SMRT 76 berhadapan dalam duel sengit lanjutan turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Ahmad)

Olahraga

Tekuk SMA SMRT 76, Taruna Segel Tiga Poin di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:52 WIT

Aksi penggawa SMK Negeri 2 Mimika saat menguasai bola dalam laga lanjutan Kapolda Cup II melawan SMA YPK Timika di Goldstone Arena, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

SMKN 2 Mimika Pesta Gol, Lumat SMA YPK 6-1 di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:41 WIT