KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Negara Rugi Rp 21,6 Miliar

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Ketiga tersangka itu diantaranya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tiga tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Firli mengatakan, Bupati Mimika EO akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 8 hingga 27 September di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Kaya Guntur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO,” kata Firli.

Sedangkan tersangka MS dan TA, sebut Firli, akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Karir, Puluhan Personel Polres Dogiyai Ikut Tes Kesamaptaan Jasmani

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, diduga kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” ungkapnya.

Sementara tersangka EO diduga telah mengantongi uang senilai Rp 4,4 Miliar.

“Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar,” ucap Firli

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT
Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah
Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan
Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak
75 Pasangan OAP di Mimika Timur Jauh Ikuti Nikah Massal
103 Pasangan di Mimika Ikuti Isbat dan Nikah Massal Menyambut HUT RI
Bangkitkan Mental Pemuda Papua, Jose Alvan Ohei Kenalkan ONOMI
Penguatan Peran Kla dan Marga Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Ekonomi Papua

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIT

Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:29 WIT

Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:29 WIT

Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:12 WIT

Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:35 WIT

75 Pasangan OAP di Mimika Timur Jauh Ikuti Nikah Massal

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT