KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Negara Rugi Rp 21,6 Miliar

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

i

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. (M Hanafi/detikcom)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Ketiga tersangka itu diantaranya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA).

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tiga tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Firli mengatakan, Bupati Mimika EO akan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 8 hingga 27 September di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Kaya Guntur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO,” kata Firli.

Sedangkan tersangka MS dan TA, sebut Firli, akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.

Baca Juga :  Wabup Mimika Minta Para Pengajar Lestarikan Bahasa Daerah di Sekolah

Lebih lanjut Firli mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, diduga kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

“Kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” ungkapnya.

Sementara tersangka EO diduga telah mengantongi uang senilai Rp 4,4 Miliar.

“Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 Miliar,” ucap Firli

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota
Kodim 1710 Mimika Rakor Bahas Persiapan TMMD ke-124
Angkutan Lebaran Selesai, PELNI Sukses Selenggarakan Tiket Gratis Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN
Dorong Mimika Jadi Kota Harmoni Beragama FKUB Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tentang Moderasi dan Toleransi
Lemasa Telah Terima Salinan SK Pengurus KAPP Mimika
Polsek Mimika Baru Bagi Takjil ke Para Pengendara
Cegah Krisis Air, Kodim 1710/Mimika Bangun 4 Sumur Bor untuk Warga
Pengurus YAPIS Cabang Mimika Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dilantik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIT

Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Kamis, 17 April 2025 - 18:15 WIT

Kodim 1710 Mimika Rakor Bahas Persiapan TMMD ke-124

Kamis, 17 April 2025 - 10:06 WIT

Angkutan Lebaran Selesai, PELNI Sukses Selenggarakan Tiket Gratis Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN

Senin, 14 April 2025 - 14:36 WIT

Dorong Mimika Jadi Kota Harmoni Beragama FKUB Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tentang Moderasi dan Toleransi

Rabu, 9 April 2025 - 20:29 WIT

Lemasa Telah Terima Salinan SK Pengurus KAPP Mimika

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT