KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Endy Langobelen

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor KPU Mimika yang berlokasi di jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Anya Fatma)

Gedung Kantor KPU Mimika yang berlokasi di jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Anya Fatma)

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

Sejumlah langkah tegas pun telah diambil, mulai dari rekomendasi pemberhentian pejabat hingga pengembalian ratusan juta rupiah ke kas negara.

Dalam siaran pers tertanggal 16 April 2026 di Timika, KPU Mimika menegaskan keterbukaan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus penjelasan atas langkah yang telah ditempuh para komisioner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara komisioner dan sekretariat dalam struktur kelembagaan.

Komisioner, kata dia, berwenang dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari penetapan tahapan, verifikasi peserta, hingga penetapan hasil.

Sementara itu, pengelolaan keuangan, termasuk dana hibah Pilkada, merupakan tanggung jawab teknis sekretariat.

Baca Juga :  Kapolda Papua Tengah Pimpin Razia Alat Perang di Puncak Jaya

Menindaklanjuti temuan BPK, KPU Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada 20 Januari 2026. Dalam forum tersebut, komisioner secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Selain itu, kedua pejabat tersebut dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit dilakukan.

“Rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, sebagian temuan BPK telah mulai ditindaklanjuti. Hingga kini, dana sebesar Rp502.774.265 telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari proses penyelesaian hasil audit.

Pengembalian tersebut, menurut Hiro, masih menjadi bagian dari proses yang terus berjalan.

Baca Juga :  Lagi, KKB Paniai Lakukan Aksi Penembakan dan Bakar Sejumlah Bangunan

Dalam perkembangan lain, seluruh komisioner KPU Mimika juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Meski demikian, Hiro menegaskan masih ada sejumlah hal yang belum dapat dipublikasikan, termasuk substansi penyelidikan, total kerugian negara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT