KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Endy Langobelen

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor KPU Mimika yang berlokasi di jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Anya Fatma)

Gedung Kantor KPU Mimika yang berlokasi di jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Anya Fatma)

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

Sejumlah langkah tegas pun telah diambil, mulai dari rekomendasi pemberhentian pejabat hingga pengembalian ratusan juta rupiah ke kas negara.

Dalam siaran pers tertanggal 16 April 2026 di Timika, KPU Mimika menegaskan keterbukaan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus penjelasan atas langkah yang telah ditempuh para komisioner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara komisioner dan sekretariat dalam struktur kelembagaan.

Komisioner, kata dia, berwenang dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari penetapan tahapan, verifikasi peserta, hingga penetapan hasil.

Sementara itu, pengelolaan keuangan, termasuk dana hibah Pilkada, merupakan tanggung jawab teknis sekretariat.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, DIA alias Dimas Dibawa ke Kejaksaan

Menindaklanjuti temuan BPK, KPU Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada 20 Januari 2026. Dalam forum tersebut, komisioner secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Selain itu, kedua pejabat tersebut dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit dilakukan.

“Rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, sebagian temuan BPK telah mulai ditindaklanjuti. Hingga kini, dana sebesar Rp502.774.265 telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari proses penyelesaian hasil audit.

Pengembalian tersebut, menurut Hiro, masih menjadi bagian dari proses yang terus berjalan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Johannes Rettob, Penyidik Bakal Panggil Saksi Ahli

Dalam perkembangan lain, seluruh komisioner KPU Mimika juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Meski demikian, Hiro menegaskan masih ada sejumlah hal yang belum dapat dipublikasikan, termasuk substansi penyelidikan, total kerugian negara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT