KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Endy Langobelen

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor KPU Mimika yang berlokasi di jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Anya Fatma)

Gedung Kantor KPU Mimika yang berlokasi di jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Anya Fatma)

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

Sejumlah langkah tegas pun telah diambil, mulai dari rekomendasi pemberhentian pejabat hingga pengembalian ratusan juta rupiah ke kas negara.

Dalam siaran pers tertanggal 16 April 2026 di Timika, KPU Mimika menegaskan keterbukaan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus penjelasan atas langkah yang telah ditempuh para komisioner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara komisioner dan sekretariat dalam struktur kelembagaan.

Komisioner, kata dia, berwenang dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari penetapan tahapan, verifikasi peserta, hingga penetapan hasil.

Sementara itu, pengelolaan keuangan, termasuk dana hibah Pilkada, merupakan tanggung jawab teknis sekretariat.

Baca Juga :  OPM Serukan Duka Nasional Atas Gugurnya Anggota TPNPB Basoka Lawiya

Menindaklanjuti temuan BPK, KPU Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada 20 Januari 2026. Dalam forum tersebut, komisioner secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Selain itu, kedua pejabat tersebut dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit dilakukan.

“Rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, sebagian temuan BPK telah mulai ditindaklanjuti. Hingga kini, dana sebesar Rp502.774.265 telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari proses penyelesaian hasil audit.

Pengembalian tersebut, menurut Hiro, masih menjadi bagian dari proses yang terus berjalan.

Baca Juga :  Personel Brimob Yon B Timika Diserang Panah di Kwamki Narama, Empat Orang Diamankan

Dalam perkembangan lain, seluruh komisioner KPU Mimika juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Papua Tengah terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Meski demikian, Hiro menegaskan masih ada sejumlah hal yang belum dapat dipublikasikan, termasuk substansi penyelidikan, total kerugian negara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31 WIT

Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terbaru