Home / DPR

KPU Mimika Pastikan 4 TPS Lakukan PSU

Endy Langobelen

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga memasukkan surat suara dalam kotak suara pada kegiatan simulasi di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah, Rabu (24/1/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Seorang warga memasukkan surat suara dalam kotak suara pada kegiatan simulasi di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah, Rabu (24/1/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dipastikan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Keempat TPS tersebut yakni TPS 008 Dingo Narama, TPS 018 Kebun Siri, TPS 001 Kadun Jaya, dan TPS 001 Nawaripi. Keempat TPS ini tersebar di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania.

Keputusan PSU ini diambil lantaran terungkapnya pelanggaran selama pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, saat ditemui di waktu skorsing pleno rekapitulasi suara di Hotel Cartenz, Timika, Papua Tengah, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga :  Maximus Tipagau Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Sentral Timika

Hiro menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Siri adalah manipulasi surat suara sisa.

“Surat suara sisa di TPS 008 dibagikan kepada saksi dan anggota KPPS, lalu dicoblos. Satu saksi bahkan menerima hingga 10 surat suara,” ujarnya.

Di TPS 018 Kebun Siri, surat suara yang dicoblos baru untuk pemilihan gubernur, sementara surat suara untuk bupati belum sempat dicoblos atau dimasukkan ke kotak suara.

Pelanggaran yang sama juga terjadi di Distrik Wania, TPS 001 Kadun Jaya, yang mana ditemukan adanya pembagian dan pencoblosan surat suara sisa.

“Di TPS 001 Nawaripi, ada pemilih tanpa KTP elektronik yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini jelas melanggar ketentuan pasal 112 ayat 2. Mereka tidak berhak mencoblos karena tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Peserta MTQ XXX Tingkat Provinsi se-Tanah Papua Mulai Tiba di Timika

Lebih lanjut Hiro menyampaikan bahwa saat ini KPU Mimika telah menyiapkan logistik untuk PSU, termasuk surat suara baru yang diberi tanda khusus PSU.

Dikatakan, PSU akan dilakukan pada 7 Desember 2024. Untuk hasilnya, kata Hiro, akan dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

“PSU ini akan menjadi catatan kejadian khusus dalam penetapan calon terpilih. Setelah PSU selesai, kami akan merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pilkada,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:16 WIT

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Berita Terbaru

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:48 WIT