MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar menggelar aksi longmarch menuju Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2025).
Aksi tersebut digelar untuk memperingati 63 tahun Perjanjian Roma (Roma Agreement 1962) yang mereka nilai menjadi awal dari aneksasi Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia tanpa persetujuan rakyat Papua.
Dalam rilis resmi yang diterima Galeripapua.com, FSPM-PRP menyatakan bahwa Perjanjian Roma merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 1962 yang dianggap mengabaikan prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination).
Mereka menilai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilakukan dengan “manipulasi, intimidasi, dan tekanan,” sehingga hasilnya “tidak pernah sah secara moral maupun yuridis.”
“Perjanjian Roma merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York 1962 yang mengabaikan prinsip penentuan nasib sendiri. Pelaksanaan PEPERA 1969 dilakukan dengan manipulasi, intimidasi, dan tekanan, sehingga hasilnya tidak pernah sah secara moral maupun yuridis,” kata Pesiago selaku Wakorlap.
Aksi tersebut juga menjadi bentuk solidaritas terhadap empat tahanan politik Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) — Abraham Goram, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek — yang saat ini tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.
Keempatnya ditangkap pada 28 April 2025 di Sorong setelah mengajukan surat permintaan dialog damai dengan Pemerintah Indonesia.
Namun, alih-alih dialog, mereka justru dijerat dengan pasal makar yang diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Namun, bukan dialog yang dibuka, melainkan represi dan tuduhan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Pesiago.
Kelompok mahasiswa tersebut juga menyoroti kondisi penahanan keempat aktivis yang disebut “sangat memprihatinkan dan minim akses kesehatan.”
Dua di antara mereka, Abraham Goram dan Maxi Sangkek, dikabarkan mengalami gangguan paru-paru dan batuk berdarah.
Selain menuntut pembebasan empat tahanan politik itu tanpa syarat, FSPM-PRP juga mengajukan sejumlah tuntutan politik yang lebih luas.
Mereka mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog damai, menghentikan intimidasi terhadap aktivis Papua, menarik pasukan militer dari Tanah Papua, serta mengusut tuntas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Dalam daftar tuntutannya, mereka juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan besar seperti Freeport, BP LNG Tangguh, dan MNC ditutup karena dianggap berkontribusi pada eksploitasi sumber daya alam Papua.
“Kami menegaskan bahwa hak untuk berdialog, berekspresi, dan menentukan nasib sendiri adalah hak fundamental rakyat Papua. Kriminalisasi, represi, dan pendekatan militer hanya akan memperpanjang konflik dan penderitaan,” tegas Pesiago.
FSPM-PRP juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk “bertanggung jawab dalam proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua” serta meminta agar kebebasan pers nasional dan internasional di Papua dijamin.
Aksi ini berlangsung tertib. Massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan seruan “Bebaskan Tahanan Politik Papua”.
FSPM-PRP menutup pernyataannya dengan seruan solidaritas kepada seluruh rakyat Papua Barat, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional untuk mendukung perjuangan mereka.
“FSPM-PRP Kota Studi Makassar menyerukan solidaritas luas dari seluruh rakyat Papua Barat, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional untuk mendukung perjuangan ini. Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!”










