Massa Demo Minta Batalkan Uji Kelayakan Seleksi Calon Anggota KPU Puncak

Stevi Rahanyaan

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat menggelar aksi di depan Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (27/10/2023). (Foto: Istimewa)

Masyarakat menggelar aksi di depan Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (27/10/2023). (Foto: Istimewa)

NABIRE – Sejumlah masyarakat Provinsi Papua Tengah, menggelar aksi damai di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Nabire, Papua Tengah, pada Jumat (27/10/2023).

Dalam aksi tersebut, masa yang berkisaran 25 orang itu turut membawa spanduk bertuliskan poin yang menjadi tuntutannya.

Mereka meminta kepada KPU RI untuk membatalkan uji kelayakan pada tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi damai yang kita lakukan hari ini dikarenanakan KPU RI tidak menanggapi tanggapan masyarakat yang dimasukkan ke KPU RI. Belum ada Tanggapan sama sekali,” kata Kordinator aksi, Yuben Tabuni.

Yuben menjelaskan, dalam aturan PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pada pasal 32 ayat 31 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, PKPU Nomor 9 Tahun 2023, PKPU Nomor 13 Tahun 2023 pada BAB II, Pasal 2 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023, pada poin (h), (i), (j), sudah sangat jelas pengurus partai politik mengundurkan diri dalam kurun waktu 5 tahun.

Baca Juga :  OPINI: Wujudkan Pemilu Damai

“Jelas bahwa pengurus partai politik mengundurkan diri dalam kurun 5 Tahun tetapi Tim Seleksi tetapkan 10 besar dan dari KPU RI masih tetap akomodir. SK-SK partai politik dan nama sudah terdaftar di SIPOL partai. Padahal jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang dan PKPU yang ada, namun KPU RI masih tetap mengakomodir,” jelas Yuben.

Yuben menyampaikan bahwa dalam hal ini, pihaknya telah dirugikan. Oleh karena itu, mereka akan terus melakukan aksi agar KPU bekerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2023.

“Kami yang merasa dirugikan sudah koordinasi dan melayangkan dokumen ke DKPP RI untuk ditindak lanjut atas perbuatan melawan hukum. Dan juga minta kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk melaporkan hal ini kepada KPU RI. Tindak lanjutnya seperti apa, kita tunggu.

Baca Juga :  Pesawat Smart Air Berpenumpang 12 Orang Tergelincir Keluar Runway di Puncak

“Kalau belum ada jawaban lagi, maka kami akan turunkan masa yang lebih besar dan untuk Kabupaten Puncak tidak akan uji kelayakan,” tandasnya.

Yuben juga menegaskan agar sebelum terjadi apa-apa, KPU Provinsi segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk nembatalkan berita acara Tim Seleksi dan mengakomodir yang 20 besar.

“Karena jangan sampai perbuatan Timsel akibatnya KPU yang kena. Lebih baik menghindari hal- hal ini,” tuturnya.

Menurutnya, jika Tim Seleksi profesional dan berpatokan pada PKPU, tentu mereka akan mempertimbangkan banyak hal terutama integritas pribadi. Sebab hasil kerja-kerja anggota KPU akan menjadi barometer profesionalnya Tim Seleksi.

Dalam aksi tersebut, massa diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni.

“Kami KPU Provinsi akan upayakan untuk menindaklanjuti ke KPU RI atas pengaduan masyarakat kepada kami,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMA dan FPHS Tsingwarop Kritik Menteri HAM, Desak Tak Ikut Campur Urusan Pengalihan Dana 10 Persen dari Freeport
Peringati 4 Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban: Jangan Beri Remisi Pelaku!
Komunitas Ojol Jayapura Nyatakan Dukungan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambangi DPRK, Amungsa Foundation dan UNICEF Dorong Perda Malaria di Mimika
Terancam Diusir, Mahasiswa Papua di Bali Desak Pemprov Segera Bayar Sewa Asrama
Ketua LMA Tsingwarop Kritik Menteri HAM soal Divestasi 10% Freeport: Jangan Mengurus yang Tak Dipahami Utuh
LBH TPRA Sebut Penangkapan 21 Aktivis di Mimika Langgar Prosedur Hukum
KNPB Mimika Suarakan Perdamaian dan Perlindungan Warga Sipil di Papua

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:31 WIT

LMA dan FPHS Tsingwarop Kritik Menteri HAM, Desak Tak Ikut Campur Urusan Pengalihan Dana 10 Persen dari Freeport

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:25 WIT

Peringati 4 Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban: Jangan Beri Remisi Pelaku!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:39 WIT

Komunitas Ojol Jayapura Nyatakan Dukungan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:33 WIT

Sambangi DPRK, Amungsa Foundation dan UNICEF Dorong Perda Malaria di Mimika

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:45 WIT

Terancam Diusir, Mahasiswa Papua di Bali Desak Pemprov Segera Bayar Sewa Asrama

Berita Terbaru

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:48 WIT

Suasana Focus Group Discussion (FGD) riset kearifan lokal Tonotwiyat atau hutan perempuan di Kampung Enggros, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 26 Agustus 2026. Galeripapua/ Ikbal Asra.

Editorial

Tonotwiyat, Hutan Perempuan Papua yang Perlahan Menghilang

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:22 WIT