NABIRE – Sejumlah masyarakat Provinsi Papua Tengah, menggelar aksi damai di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Nabire, Papua Tengah, pada Jumat (27/10/2023).
Dalam aksi tersebut, masa yang berkisaran 25 orang itu turut membawa spanduk bertuliskan poin yang menjadi tuntutannya.
Mereka meminta kepada KPU RI untuk membatalkan uji kelayakan pada tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi damai yang kita lakukan hari ini dikarenanakan KPU RI tidak menanggapi tanggapan masyarakat yang dimasukkan ke KPU RI. Belum ada Tanggapan sama sekali,” kata Kordinator aksi, Yuben Tabuni.
Yuben menjelaskan, dalam aturan PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pada pasal 32 ayat 31 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023, PKPU Nomor 9 Tahun 2023, PKPU Nomor 13 Tahun 2023 pada BAB II, Pasal 2 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023, pada poin (h), (i), (j), sudah sangat jelas pengurus partai politik mengundurkan diri dalam kurun waktu 5 tahun.
“Jelas bahwa pengurus partai politik mengundurkan diri dalam kurun 5 Tahun tetapi Tim Seleksi tetapkan 10 besar dan dari KPU RI masih tetap akomodir. SK-SK partai politik dan nama sudah terdaftar di SIPOL partai. Padahal jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang dan PKPU yang ada, namun KPU RI masih tetap mengakomodir,” jelas Yuben.
Yuben menyampaikan bahwa dalam hal ini, pihaknya telah dirugikan. Oleh karena itu, mereka akan terus melakukan aksi agar KPU bekerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2023.
“Kami yang merasa dirugikan sudah koordinasi dan melayangkan dokumen ke DKPP RI untuk ditindak lanjut atas perbuatan melawan hukum. Dan juga minta kepada KPU Provinsi Papua Tengah untuk melaporkan hal ini kepada KPU RI. Tindak lanjutnya seperti apa, kita tunggu.
“Kalau belum ada jawaban lagi, maka kami akan turunkan masa yang lebih besar dan untuk Kabupaten Puncak tidak akan uji kelayakan,” tandasnya.
Yuben juga menegaskan agar sebelum terjadi apa-apa, KPU Provinsi segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk nembatalkan berita acara Tim Seleksi dan mengakomodir yang 20 besar.
“Karena jangan sampai perbuatan Timsel akibatnya KPU yang kena. Lebih baik menghindari hal- hal ini,” tuturnya.
Menurutnya, jika Tim Seleksi profesional dan berpatokan pada PKPU, tentu mereka akan mempertimbangkan banyak hal terutama integritas pribadi. Sebab hasil kerja-kerja anggota KPU akan menjadi barometer profesionalnya Tim Seleksi.
Dalam aksi tersebut, massa diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni.
“Kami KPU Provinsi akan upayakan untuk menindaklanjuti ke KPU RI atas pengaduan masyarakat kepada kami,” tuturnya.