MIMIKA – Guna memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN bebas narkoba, Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika mewajibkan seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika untuk melakukan tes urine.
“Tes urin akan dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 1 November hingga tanggal 4 November 2022,” ungkap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) kepada seluruh ASN dalam apel pagi di pelataran Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (31/10/2022).
JR menegaskan, tes urine ini diwajibkan untuk semua ASN tanpa terkecuali. Dia juga meminta pimpinan OPD menyampaikan hal ini kepada seluruh pegawainya agar melakukan pemeriksaan urine pada waktu yang telah dijadwalkan.
Untuk teknis pelaksanaannya, jelas JR, petugas BNN akan langsung mendatangi setiap OPD kemudian melakukan pemeriksaan urine kepada seluruh pegawai yang ada pada OPD tersebut.
“Semua wajib, mulai dari pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV. Yang tidak datang patut dicurigai dan perlu dicari,” tegasnya.
Pemeriksaan urine ini, kata JR, bertujuan untuk membuktikan para ASN bebas narkoba dan berwibawa.