MUNA BARAT – Warga Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara melakukan aksi demo dengan mengentikan proyek pembangunan jalan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang diduga dibangun tanpa mengantongi pembebasan lahan, Kamis (16/11/2023).
Seorang perwakilan warga, Nene Hina, mengaku kesal dan kecewa lantaran lahannya juga ikut dicaplok untuk pembangunan jalan tersebut.
Dia menuturkan bahwa selama ini, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah untuk pembebasan lahan.
Oleh karena itu, dirinya bersama warga lainnya melakukan aksi penghentian proyek ini sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan terhadap Pemkab Muna Barat.
Mereka menuntut Pemkab Muna Barat agar tidak lagi melanjutkan proyek itu sebelum bermusyawarah dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aksi itu juga diketahui didampingi langsung oleh dua Advokat yakni Muhammad Kevin Mus dan Jembris Wafom.
Kevin Mus menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati (Somasi 1) secara resmi kepada Pemkab Muna Barat untuk melakukan mediasai bersama warga selaku pemilik tanah guna menemukan solusi yang terbaik.
“Namun, terhitung 3 hari hingga saat ini, Pemda Muna Barat belum juga menjawab surat tersebut,” ujar Kevin.
Dia juga menjelaskan bahwa secara aturan, pengadaan tanah demi kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Di dalamnya, jelas menegaskan bahwa Pemda melalui panitia pengadaan tanah wajib membuka ruang musyawarah untuk mempertemukan pihak-pihak guna mencapai mufakat agar tidak terkendala pembebasan lahan nantinya,” tandas Kevin.
Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Timika itu menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang diperkenankan menurut hukum apabila belum ada kejelasan.
Sementara Advokat Jembris Wafom menambahkan bahwa surat somasi yang sudah dilayangkan itu pada pokoknya meminta Pemkab bertemu dengan pihak kliennya untuk melakukan musyawarah bersama.
“Tujuannya selain musyawarah, tetapi juga untuk mempertanyakan apa dasar yang dipakai oleh pihak Pemda sehingga dengan paksa membangun di lahan milik klien saya yang telah dengan susah payah menggarap lahan itu selama 40 tahun lebih,” tutur Jembris.
Untuk itu, Jembris berharap kepada pihak Pemda agar lebih serius lagi dalam menangami persoalan ini.
“Persoalan ini telah menciptakan konflik di antara warga Desa Latawe yang notabene saling memiliki hubungan kekerabatan maupun kekeluargaan,” pungkasnya.