Merasa Dirugikan, Warga Hentikan Pembangunan Jalan di Latawe Muna Barat

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Latawe didampingi Advokatnya saat melakukan aksi di lokasi pembangunan jalan lingkungan yang diduga bermasalah. (Foto: Istimewa)

i

Warga Desa Latawe didampingi Advokatnya saat melakukan aksi di lokasi pembangunan jalan lingkungan yang diduga bermasalah. (Foto: Istimewa)

MUNA BARAT – Warga Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara melakukan aksi demo dengan mengentikan proyek pembangunan jalan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang diduga dibangun tanpa mengantongi pembebasan lahan, Kamis (16/11/2023).

Seorang perwakilan warga, Nene Hina, mengaku kesal dan kecewa lantaran lahannya juga ikut dicaplok untuk pembangunan jalan tersebut.

Dia menuturkan bahwa selama ini, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah untuk pembebasan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dirinya bersama warga lainnya melakukan aksi penghentian proyek ini sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan terhadap Pemkab Muna Barat.

Mereka menuntut Pemkab Muna Barat agar tidak lagi melanjutkan proyek itu sebelum bermusyawarah dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras

Aksi itu juga diketahui didampingi langsung oleh dua Advokat yakni Muhammad Kevin Mus dan Jembris Wafom.

Kevin Mus menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati (Somasi 1) secara resmi kepada Pemkab Muna Barat untuk melakukan mediasai bersama warga selaku pemilik tanah guna menemukan solusi yang terbaik.

“Namun, terhitung 3 hari hingga saat ini, Pemda Muna Barat belum juga menjawab surat tersebut,” ujar Kevin.

Dia juga menjelaskan bahwa secara aturan, pengadaan tanah demi kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Di dalamnya, jelas menegaskan bahwa Pemda melalui panitia pengadaan tanah wajib membuka ruang musyawarah untuk mempertemukan pihak-pihak guna mencapai mufakat agar tidak terkendala pembebasan lahan nantinya,” tandas Kevin.

Baca Juga :  Maximus Tipagau Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Sentral Timika

Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Timika itu menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang diperkenankan menurut hukum apabila belum ada kejelasan.

Sementara Advokat Jembris Wafom menambahkan bahwa surat somasi yang sudah dilayangkan itu pada pokoknya meminta Pemkab bertemu dengan pihak kliennya untuk melakukan musyawarah bersama.

“Tujuannya selain musyawarah, tetapi juga untuk mempertanyakan apa dasar yang dipakai oleh pihak Pemda sehingga dengan paksa membangun di lahan milik klien saya yang telah dengan susah payah menggarap lahan itu selama 40 tahun lebih,” tutur Jembris.

Untuk itu, Jembris berharap kepada pihak Pemda agar lebih serius lagi dalam menangami persoalan ini.

“Persoalan ini telah menciptakan konflik di antara warga Desa Latawe yang notabene saling memiliki hubungan kekerabatan maupun kekeluargaan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Sisi Mata Uang: Dampak Positif dan Negatif Pemekaran DOB Yahukimo Timur
Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika
Demo di Kantor Dishub Mimika, Masyarakat 4 Distrik Tuntut Buka Penerbangan
YPMAK Terima Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Mimika Soal Beasiswa Prestasi
Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta
Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah
Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM
KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:17 WIT

Dua Sisi Mata Uang: Dampak Positif dan Negatif Pemekaran DOB Yahukimo Timur

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:23 WIT

Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika

Selasa, 29 April 2025 - 21:16 WIT

Demo di Kantor Dishub Mimika, Masyarakat 4 Distrik Tuntut Buka Penerbangan

Senin, 28 April 2025 - 14:41 WIT

YPMAK Terima Aspirasi Pelajar dan Mahasiswa Mimika Soal Beasiswa Prestasi

Kamis, 3 April 2025 - 23:48 WIT

Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta

Berita Terbaru