Penjual Senpi ke KKB yang Ditangkap di Jayapura Ternyata Desersi TNI

Endy Langobelen

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Damai Cartenz)

JAYAPURA – Seorang pelaku transaksi jual beli senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni Markus Okoseray (MO), yang ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Juni 2024 lalu ternyata merupakan mantan anggota TNI.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dalam video siaran pers, Rabu (4/6/2024).

“MO ini merupakan pecatan dari TNI yang sebelumnya bertugas di Batalyon 45 Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Bayu Suseno.

MO disebutnya anggota TNI yang telah desersi selama kurang lebih dua tahun karena masalah keluarga.

Diberitakan sebelumnya, MO ditangkap di Distrik Depapre saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata ke SK, anggota KKB.

MO sendiri, kata Bayu, merupakan jaringan penyuplai senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni di antaranya satu buah senpi laras pendek merk Erma Werke, uang tunai sekitar Rp800 ribu, satu lembar STNK sepeda motor, empat lembar KTP atas nama Markus Ricardo Okoseray, dua ATM BNI, satu ATM BRI, dan satu KTA TNI atas nama Markus Ricardo Okoseray.

Baca Juga :  Jenazah Pilot Selandia Baru Akan Diterbangkan ke Jakarta

“Yang bersangkutan saat ini diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz yang ada di Jayapura untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut,” tutur Bayu.

Atas perbuatan ini, sebut Bayu, MO setidaknya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT