MIMIKA – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi tenaga kesehatan melalui kegiatan Sinkronisasi Data Izin dan Tenaga Kesehatan melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang digelar di Ballroom Hotel Horison Diana, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan para penanggung jawab (PJ) fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika, guna memastikan validitas data tenaga kesehatan yang akan digunakan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, mengatakan SIP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, bidan maupun profesi kesehatan lainnya wajib memiliki Surat Izin Praktik sebelum melayani pasien. SIP ini menjadi aspek legal yang mengakui bahwa tenaga kesehatan tersebut berhak menjalankan praktik pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh data tenaga kesehatan kini terintegrasi dengan sistem nasional Satu Sehat sehingga proses pembinaan, evaluasi hingga pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dapat dilakukan lebih efektif.
“SIP bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi dasar pembinaan dan evaluasi. Karena datanya tersinkron dalam sistem, pemerintah bisa melihat kebutuhan peningkatan kompetensi maupun perkembangan tenaga kesehatan yang ada,” katanya.
Dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SIP, tenaga kesehatan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai profesinya. Data yang diajukan kemudian akan diverifikasi oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan sebelum diteruskan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk proses penerbitan izin.
“Data yang diajukan akan divalidasi oleh PJ masing-masing fasilitas kesehatan. Setelah dinyatakan benar dan sesuai, sistem akan meneruskannya ke MPP sehingga proses penerbitan SIP dapat berlangsung lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sistem sinkronisasi data yang diterapkan saat ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari transformasi digital untuk menyempurnakan mekanisme pelayanan perizinan tenaga kesehatan yang telah berjalan selama ini.
“Kalau SIP sebenarnya sudah ada sejak lama. Yang berubah adalah sistemnya, sekarang lebih terintegrasi dan lebih cepat karena memanfaatkan transformasi digital,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Sisma menjelaskan bahwa jumlah SIP yang dapat dimiliki tenaga kesehatan berbeda sesuai profesinya. Perawat dan bidan diperbolehkan memiliki maksimal dua SIP, sedangkan dokter dapat memiliki hingga tiga SIP dengan ketentuan tertentu yang telah diatur pemerintah.
“Kalau dokter boleh sampai tiga SIP, sedangkan bidan dan perawat maksimal dua SIP. Aturan ini dibuat agar pelayanan tetap efektif dan tenaga kesehatan tidak bekerja secara berlebihan di banyak tempat sekaligus dan pelayanan ke masyarakat tetap efektif” katanya.
Melalui kegiatan sinkronisasi data tersebut, Dinas Kesehatan Mimika berharap proses pengurusan dan perpanjangan SIP bagi tenaga kesehatan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan terintegrasi sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Inti dari kegiatan ini adalah memberikan kemudahan pelayanan bagi tenaga kesehatan agar proses pengurusan SIP menjadi lebih efektif melalui sistem yang terintegrasi,” pungkasnya.







