MIMIKA – Hingga September 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sudah menerbitkan 3272 izin.
Izin tersebut terbagi menjadi dua jenis yakni izin manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau, saat ditemui pada Jumat (8/9/2023) mengatakan bahwa berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1.208.
Sementara untuk izin manual, pihaknya telah menerbitkan 2064 izin yang terdiri dari 15 item
“Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat ini sebanyak 2064,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, 15 item tersebut terdiri dari izin kesehatan sebanyak 893 atau menempati jumlah terbanyak, disusul surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 242 izin, Izin antar pulau 43 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, dan Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL) 6 izin.
Kemudian Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin, SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebanyak 11 izin.
“Khusus untuk usaha saat ini, perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yakni risiko tinggi, risiko menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah,” ungkapnya.
Menurut Abraham, saat ini, pihaknya kebanyakan menggunakan OSS untuk perizinan. Sebab, ada beberapa izin yang menjadi kewenangan provinsi.
“Sementara kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis,” pungkasnya.