Ribuan Izin Dikeluarkan Perizinan, Abraham: Paling Banyak dari Kesehatan

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau.

MIMIKA – Hingga September 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sudah menerbitkan 3272 izin.

Izin tersebut terbagi menjadi dua jenis yakni izin manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau, saat ditemui pada Jumat (8/9/2023) mengatakan bahwa berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1.208.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk izin manual, pihaknya telah menerbitkan 2064 izin yang terdiri dari 15 item

“Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat ini sebanyak 2064,” ujarnya.

Baca Juga :  Jembatan Rusak di Distrik Tembagapura, Ini Tanggapan Kadis PUPR

Dia mengungkapkan, 15 item tersebut terdiri dari izin kesehatan sebanyak 893 atau menempati jumlah terbanyak, disusul surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 242 izin, Izin antar pulau 43 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, dan Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL) 6 izin.

Kemudian Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin, SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebanyak 11 izin.

Baca Juga :  KKB Serang Pekerja Pembangunan Puskesmas di Puncak, 1 Tewas

“Khusus untuk usaha saat ini, perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yakni risiko tinggi, risiko menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah,” ungkapnya.

Menurut Abraham, saat ini, pihaknya kebanyakan menggunakan OSS untuk perizinan. Sebab, ada beberapa izin yang menjadi kewenangan provinsi.

“Sementara kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT