Ribuan Izin Dikeluarkan Perizinan, Abraham: Paling Banyak dari Kesehatan

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau.

i

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau.

MIMIKA – Hingga September 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sudah menerbitkan 3272 izin.

Izin tersebut terbagi menjadi dua jenis yakni izin manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau, saat ditemui pada Jumat (8/9/2023) mengatakan bahwa berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1.208.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk izin manual, pihaknya telah menerbitkan 2064 izin yang terdiri dari 15 item

“Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat ini sebanyak 2064,” ujarnya.

Baca Juga :  Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas

Dia mengungkapkan, 15 item tersebut terdiri dari izin kesehatan sebanyak 893 atau menempati jumlah terbanyak, disusul surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 242 izin, Izin antar pulau 43 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, dan Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL) 6 izin.

Kemudian Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin, SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebanyak 11 izin.

Baca Juga :  Tembak 3 Anggota KKB, Satgas Damai Cartenz Sebut Korban Yusak Sondegau Warga Sipil

“Khusus untuk usaha saat ini, perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yakni risiko tinggi, risiko menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah,” ungkapnya.

Menurut Abraham, saat ini, pihaknya kebanyakan menggunakan OSS untuk perizinan. Sebab, ada beberapa izin yang menjadi kewenangan provinsi.

“Sementara kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi
Pelantikan Bupati Mimika Dilaksanakan di Nabirre
Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar
Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika
Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan
42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:35 WIT

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:56 WIT

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:00 WIT

Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:49 WIT

Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:52 WIT

42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Berita Terbaru