MIMIKA – Selama proses pelaksanaan menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dinonjobkan dari jabatannya.
ASN yang dinonjobkan tersebut karena dilaporkan terlibat politik praktis dengan mekihstkan diri dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mimika.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte ketika ditanya wartawan pada Sabtu (30/11/2024) membenarkan hal tersebut.
Kata Sekda, terdapat beberapa ASN yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis, tiga diantaranya telah dilakukan sidang terkait kode etik ASN.
“Ada beberapa orang yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis, tetapi tidak semua disidang karena setiap laporan perlu dipelajari terlebih dahulu tingkat klasifikasi kesalahannya,” ujarnya.
Petrus menerangkan, setiap ASN yang terbukti terlibat politik praktis pastinya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Petrus juga mengatakan, ASN telah diingatkan pimpinan daerah untuk menjaga netralitas dalam Pilkada sebagai perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“Dalam aturan- aturan ini secara tegas menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan bagi mereka yang melanggar pastinya sanksi menunggunya,” terangnya.