Tim Kerja Deputi Bidang KH Ungkap Temuan Penyebab Penyebaran ASF di Mimika

Ahmad

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Tim Kerja Deputi Bidang KH di Karantina Papua Tengah, di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

i

Foto bersama Tim Kerja Deputi Bidang KH di Karantina Papua Tengah, di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Kerja Ketertelusuran dan Tindakan Karantina Hewan Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia (Barantin) turun ke lapangan untuk menanggapi wabah penyakit Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

Hal itu dilaksanak untuk melakukan mitigasi lanjutan, yang mengancam ribuan ekor babi sehat, sehingga tidak menyebar luas ke luar wilayah Papua Tengah.

“Kami dari Tim Kerja Ketertelusuran mengimplementasikan sistem ketertelusuran yang termaktub dalam Pasal 77 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat terlaksana dengan baik,” kata Sri Endah Ekandari, Ketua Tim Kerja Ketertelusuran Direktorat Manajemen Risiko dalam siaran pers, Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endah melanjutkan, sistem ketertelusuran yang terintegrasi diperlukan dalam rangka penjaminan kesehatan hewan dan produk hewan, serta keamanan dan mutu pangan dan atau pakan, serta media pembawa lain.

Endah menjelaskan dengan mempertimbangkan swill feeding (pemberian pakan babi menggunakan sampah) sebagai salah satu cara penyebaran virus ASF, maka kunjungan lapangan ini bertujuan untuk secara intensif mengamati dan mengumpulkan informasi alur penjaminan kesehatan babi yang dilalulintaskan keluar masuk Timika.

Kemudian, dalam rangka melaksanakan pengamatan dan evaluasi, tim ini juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Mimika, di antaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup, UPBU Bandar Udara Mozes Kilangin, AVCO, PT Freeport Indonesia, dan perusahaan pengelola sampah di Kota Timika. Kegiatan ini untuk mendalami jalur pathway kemungkinan masuknya virus melalui bandara maupun pelabuhan laut.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Tembak Mati Anggota KKB di Paniai Papua Tengah

Tim juga mempelajari alur pembuangan sampah dan mengambil sampel sampah karantina yang diturunkan dari pesawat udara dan kapal di Kota Timika. Termasuk kemungkinan masih adanya babi atau produk babi yang masuk ke wilayah Timika.

“Wabah ini meresahkan peternak di Kota Timika yang mayoritas mengandalkan nafkah hidupnya dari beternak babi. Keberhasilan Timika sebagai sentra penghasil babi yang menyuplai babi di wilayah Papua dan swasembada daging babi pun terancam menurun,” tambah Endah.

Merespon awal wabah ASF ini, Endah mengatakan bahwa Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) telah melakukan gerak cepat untuk mencegah pemasukan dan pengeluaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), yang berpeluang menyebarkan virus ASF ke wilayah lain.

Hal tersebut sejalan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika yang telah menerbitkan larangan peredaran dan penjualan produk babi di wilayahnya.

Kematian babi pada peternakan yang terletak di Distrik Wania, Mimika Baru, dan Kuala Kencana dilaporkan semakin meningkat setiap harinya hingga mencapai 2.469 ekor per 25 Februari 2024.

Baca Juga :  Penembakan di Puncak Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Sejak wabah ini dilaporkan pertama kali tanggal 22 Januari 2024 dengan jumlah kematian 66 ekor, setiap harinya diperkirakan lebih dari 100 ekor babi yang mati dan kurang lebih 8.500 ekor populasi babi saat ini terancam virus ASF.

Beberapa temuan tim di lapangan, yaitu belum tersedianya fasilitas pemusnahan sampah di area bandara maupun pelabuhan laut, masyarakat mengambil sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), dan belum tertibnya masyarakat melaporkan barang bawaannya kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran dan atau pemasukan.

Selain itu, terindikasi adanya pemasukan ilegal di pelabuhan laut yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

“Temuan di lapangan menjadi prioritas yang perlu ditindaklanjuti karantina untuk berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, baik di bandara dan pelabuhan, pihak penanggung jawab bandara dan pelabuhan milik pemerintah maupun PT Freeport, dan pemerintah daerah Timika,” ucap Saswono dari Tim Kerja Tindakan Karantina Hewan yang turut turun ke lapangan.

Sesuai Pasal 54 UU No. 21/2019, Saswono menegaskan bahwa sampah yang diturunkan dari alat angkut wajib dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit di bawah pengawasan pejabat Karantina.

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak ke RS Waa Banti, Pj Bupati: Sarana Prasarana Belum Memadai
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Cegah DBD, Dinkes Mimika Lakukan Penyemprotan di Sekolah-sekolah
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen
Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?
Patah Panah, Perang Saudara di Mimika Berakhir Damai
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:39 WIT

Sidak ke RS Waa Banti, Pj Bupati: Sarana Prasarana Belum Memadai

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:58 WIT

Cegah DBD, Dinkes Mimika Lakukan Penyemprotan di Sekolah-sekolah

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIT

Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Minggu, 5 Januari 2025 - 03:56 WIT

Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Senin, 17 Feb 2025 - 20:08 WIT

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, tengah memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Senin, 17 Feb 2025 - 20:03 WIT