UMK Mimika akan Diumumkan pada 18 Desember 2024

Ahmad

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan merilis penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Mimika tahun 2025.

Direncanakan pengumuman itu akan disampaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan UMK pada tanggal 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata dia, UMK tersebut masih dalam bentuk draft dan sedang diusulkan ke gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi ketetapan UMK.

Baca Juga :  Kronologi Pengrusakan Patung Bunda Maria di Gereja Katedral Tiga Raja Timika

“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai sidang tapi untuk nilai kita tunggu rilis tanggal 18 (Desember-2024). Jadi, sementara kami belum bisa ekspos,” kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).

Dia menyebut UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu UMK umum dan UMK sektoral.

UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dan sektor jasa pertambangan. “Kedua sektor ini lebih besar dari UMK (umum),” jelasnya. .

Baca Juga :  Polisi Segera Olah TKP Pengrusakan Kantor Maxim Timika

UMK tahun 2025 sudah mengacu pada ketetapan aturan kementerian yang baru dikeluarkan, yaitu aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.

“Terkait dengan kenaikan itu kan sudah dirilis oleh presiden terkait dengan kenaikan minimal 6,5 jadi itu tidak berubah dari UMK tahun 2024. Itu yang sementara kami dorong ke Provinsi,” ujar Selvina.

“Tapi untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026
Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha
Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare
MRP Papua Tengah Tampung Aspirasi Perempuan Mimika, Berbagai Persoalan Disorot
Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport
IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:27 WIT

UMKM Mimika Naik Kelas, Noken Kreatif Tembus Onboarding Bank Indonesia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:09 WIT

Pemkab Mimika Bakal Sulap Pasar Mapurujaya yang Terbengkalai Jadi Pasar Ikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:30 WIT

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare

Berita Terbaru