MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan merilis penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Mimika tahun 2025.
Direncanakan pengumuman itu akan disampaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan UMK pada tanggal 13 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, kata dia, UMK tersebut masih dalam bentuk draft dan sedang diusulkan ke gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi ketetapan UMK.
“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai sidang tapi untuk nilai kita tunggu rilis tanggal 18 (Desember-2024). Jadi, sementara kami belum bisa ekspos,” kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).
Dia menyebut UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu UMK umum dan UMK sektoral.
UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dan sektor jasa pertambangan. “Kedua sektor ini lebih besar dari UMK (umum),” jelasnya. .
UMK tahun 2025 sudah mengacu pada ketetapan aturan kementerian yang baru dikeluarkan, yaitu aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.
“Terkait dengan kenaikan itu kan sudah dirilis oleh presiden terkait dengan kenaikan minimal 6,5 jadi itu tidak berubah dari UMK tahun 2024. Itu yang sementara kami dorong ke Provinsi,” ujar Selvina.
“Tapi untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK,” tutupnya.