UMK Mimika akan Diumumkan pada 18 Desember 2024

Ahmad

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan merilis penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Mimika tahun 2025.

Direncanakan pengumuman itu akan disampaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan UMK pada tanggal 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata dia, UMK tersebut masih dalam bentuk draft dan sedang diusulkan ke gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi ketetapan UMK.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai sidang tapi untuk nilai kita tunggu rilis tanggal 18 (Desember-2024). Jadi, sementara kami belum bisa ekspos,” kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).

Dia menyebut UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu UMK umum dan UMK sektoral.

UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dan sektor jasa pertambangan. “Kedua sektor ini lebih besar dari UMK (umum),” jelasnya. .

Baca Juga :  Rakerda VII DPD KNPI Mimika, Awen Magai: Kita Bangun Pemuda dari Kampung

UMK tahun 2025 sudah mengacu pada ketetapan aturan kementerian yang baru dikeluarkan, yaitu aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.

“Terkait dengan kenaikan itu kan sudah dirilis oleh presiden terkait dengan kenaikan minimal 6,5 jadi itu tidak berubah dari UMK tahun 2024. Itu yang sementara kami dorong ke Provinsi,” ujar Selvina.

“Tapi untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat
Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026
Meraba Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mimika
Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan
Menjelang Tiga Dekade Mimika: Menguji Resiliensi UMKM dan Ambisi Ekonomi Papua Tengah
Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25 WIT

Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:22 WIT

Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:35 WIT

Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:03 WIT

Menjelang Tiga Dekade Mimika: Menguji Resiliensi UMKM dan Ambisi Ekonomi Papua Tengah

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIT

Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?

Berita Terbaru

Kepala Seksi PAM GKI Klasis Mimika, Alfred Toridu. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

PAM GKI Klasis Mimika Dukung Eliminasi Malaria

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:54 WIT