UMK Mimika akan Diumumkan pada 18 Desember 2024

Ahmad

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan merilis penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Mimika tahun 2025.

Direncanakan pengumuman itu akan disampaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan UMK pada tanggal 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata dia, UMK tersebut masih dalam bentuk draft dan sedang diusulkan ke gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi ketetapan UMK.

Baca Juga :  Pilot Masih Disandera, Pangdam XVII/Cenderawasih: Apa yang Mau Dikhawatirkan?

“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai sidang tapi untuk nilai kita tunggu rilis tanggal 18 (Desember-2024). Jadi, sementara kami belum bisa ekspos,” kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).

Dia menyebut UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu UMK umum dan UMK sektoral.

UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dan sektor jasa pertambangan. “Kedua sektor ini lebih besar dari UMK (umum),” jelasnya. .

Baca Juga :  Sidak Libur Tahun Baru, Pemda Mimika Minim Pegawai

UMK tahun 2025 sudah mengacu pada ketetapan aturan kementerian yang baru dikeluarkan, yaitu aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.

“Terkait dengan kenaikan itu kan sudah dirilis oleh presiden terkait dengan kenaikan minimal 6,5 jadi itu tidak berubah dari UMK tahun 2024. Itu yang sementara kami dorong ke Provinsi,” ujar Selvina.

“Tapi untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport
IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga
Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi
Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP
Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika
Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi
Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:21 WIT

Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport

Kamis, 23 April 2026 - 17:21 WIT

IHLS Gelar Bazaar di SAGA Waena, Tawarkan 15 Ribu Perkakas Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:32 WIT

Defisit Rp600 Miliar Mengintai, Mimika Percepat Diversifikasi Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Rabu, 15 April 2026 - 20:29 WIT

Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP

Berita Terbaru