UMK Mimika akan Diumumkan pada 18 Desember 2024

Ahmad

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

i

Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Istimewa/idxchannel.com)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika akan merilis penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk Mimika tahun 2025.

Direncanakan pengumuman itu akan disampaikan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang, mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan UMK pada tanggal 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata dia, UMK tersebut masih dalam bentuk draft dan sedang diusulkan ke gubernur agar selanjutnya dijadikan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi ketetapan UMK.

Baca Juga :  Warga Bougenville Pilih Maximus-Peggi Demi Perubahan Ekonomi

“Terkait dengan sidang dewan pengupahan kemarin memang sudah selesai sidang tapi untuk nilai kita tunggu rilis tanggal 18 (Desember-2024). Jadi, sementara kami belum bisa ekspos,” kata Selvina, Sabtu (14/12/2024).

Dia menyebut UMK Kabupaten Mimika tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori, yaitu UMK umum dan UMK sektoral.

UMK sektoral sendiri dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi berbeda dan sektor jasa pertambangan. “Kedua sektor ini lebih besar dari UMK (umum),” jelasnya. .

Baca Juga :  Jenazah Pekerja Proyek Puskesmas Korban KKB di Puncak Dievakuasi ke Timika

UMK tahun 2025 sudah mengacu pada ketetapan aturan kementerian yang baru dikeluarkan, yaitu aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024.

“Terkait dengan kenaikan itu kan sudah dirilis oleh presiden terkait dengan kenaikan minimal 6,5 jadi itu tidak berubah dari UMK tahun 2024. Itu yang sementara kami dorong ke Provinsi,” ujar Selvina.

“Tapi untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas
Perdana, PTFI Kirim Emas Batangan ke ANTAM
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Harga Dexlite dan Pertamax di Mimika Naik, Ini Penyebabnya
Kios Pangan Keliling Jangkau Masyarakat di BTN Kamoro Timika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Awal Tahun 2025, Stok BBM di Mimika Terpantau Aman
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
Berita ini 1,429 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:27 WIT

Rasionalisasi, Anggaran Kios Pangan Keliling di Mimika Dipangkas

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:27 WIT

Perdana, PTFI Kirim Emas Batangan ke ANTAM

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:03 WIT

Harga Dexlite dan Pertamax di Mimika Naik, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:58 WIT

Kios Pangan Keliling Jangkau Masyarakat di BTN Kamoro Timika

Berita Terbaru

Anggota KKB, Aske Mabel, ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Yalimo. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Aske Mabel Anggota KKB Yalimo Ditangkap Satgas ODC

Rabu, 19 Feb 2025 - 12:14 WIT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Senin, 17 Feb 2025 - 20:08 WIT

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, tengah memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Senin, 17 Feb 2025 - 20:03 WIT