Kasus Pencurian Motor di Jalan Budi Utomo Timika Masuk Tahap II

Ahmad

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Utomo, Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, pada 20 September 2024, kini masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di jalan Budi Utomo Gang Sentani ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Johannes Rettob, Penyidik Bakal Panggil Saksi Ahli

Adapun kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 waktu dini hari sekira pukul 04.00 WIT saat korban atas nama Irianti sedang tertidur lelap. Motornya pun raib digasak maling yang kini sudah berstatus tersangka inisial YM.

Setelah kejadian itu, korban pun berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks. Namun, tidak membuahkan hasil.

Kapolsek menjelaskan, pencarian pun dilakukan oleh korban melalui sosial media Facebook dengan mengunggah informasi tentang kehilangan sepeda motor miliknya sembari berharap akan ada petunjuk.

Tak tunggu waktu lama, korban kemudian mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS di media sosial Facebook terkait keberadaan motor miliknya di lokasi belakang Hotel Ossa De Villa.

Baca Juga :  Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah Pastikan Pertanian di Nabire Berjalan sesuai Harapan

Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, YM Alias Mias dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan Tersangka disertai dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis Honda Scoopy warna hitam dan selembar STNK An. Irianti yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit SPM dan STNK diterima langsung oleh pihak JPU dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT