Kasus Pencurian Motor di Jalan Budi Utomo Timika Masuk Tahap II

Ahmad

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Utomo, Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, pada 20 September 2024, kini masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di jalan Budi Utomo Gang Sentani ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Disnakkeswan Mimika Gandeng MUI Pastikan Hewan Layak Kurban

Adapun kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 waktu dini hari sekira pukul 04.00 WIT saat korban atas nama Irianti sedang tertidur lelap. Motornya pun raib digasak maling yang kini sudah berstatus tersangka inisial YM.

Setelah kejadian itu, korban pun berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks. Namun, tidak membuahkan hasil.

Kapolsek menjelaskan, pencarian pun dilakukan oleh korban melalui sosial media Facebook dengan mengunggah informasi tentang kehilangan sepeda motor miliknya sembari berharap akan ada petunjuk.

Tak tunggu waktu lama, korban kemudian mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS di media sosial Facebook terkait keberadaan motor miliknya di lokasi belakang Hotel Ossa De Villa.

Baca Juga :  Aparat Keamanan Disiagakan hingga Ritual Adat Perdamaian Kwamki Narama Rampung

Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, YM Alias Mias dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan Tersangka disertai dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis Honda Scoopy warna hitam dan selembar STNK An. Irianti yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit SPM dan STNK diterima langsung oleh pihak JPU dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT