Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon di Beberapa Fasilitas Umum

Ahmad

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho pasangan calon (Paslon) pada titik-titik yang dilarang, Jumat (25/10/2024).

Komisioner Bawaslu Mimika sekaligus Koordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Daime, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 18 Oktober 2024, pihaknya telah melayangkan surat imbauan bagi masing-masing Paslon agar segera menertibkan secara mandiri seluruh baliho-baliho tersebut.

Dalam surat tersebut, batas waktu penertiban yang dilakukan yakni tanggal 20 Oktober dan diberi jeda waktu hingga tanggal 24 Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sampai hari keempat, baliho-baliho tersebut pun belum ditertibkan dan masih dapat ditemukan di titik-titik yang dilarang.

Oleh karena itu, Bawaslu melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Mimika untuk menertibkannya.

Baca Juga :  Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Mimika Beri Bimtek bagi Para Pengawas Distrik

“Berkaitan dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan pada hari ini adalah penertiban APK yang terpasang pada tempat-tempat atau lokasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan SK KPU nomor 41 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 September 2024,” kata Diana saat ditemui di perempatan Jalan Hassanudin – Budi Utomo, Jumat siang.

“Untuk hari ini kita rencanakan (penertiban-red) mulai dari Distrik Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Kuala Kencana. Kalau masih cukup waktu, kita akan ke Distrik Iwaka karena depan SMA Negeri 5 ada yang lakukan pemasangan APK,” tambahnya.

Diana menyebutkan, tempat-tempat yang dilarang adalah di Bandara Mozes Kilangin (baru) mulai dari tempat penagihan karcis sampai ke dalam area bandara.

Baca Juga :  29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

Kemudian, di Bandara Mozes Kilangin (lama) mulai dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika sampai ke arah bandara dan dari Kwamki Narama ke arah bundaran bandara.

Selanjutnya di Jalan Budi Utomo mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Jalan Hassanudin, Jalan Cenderawasih mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Gereja Katedral Tiga Raja.

“Kemudian (tempat dilarang lainnya-red) 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran, kemudian yang terpasang pada fasilitas pemerintah, depan tiang-tiang listrik akan ditertibkan kemudian yang ada di median-median jalan juga akan ditertibkan,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nancy Raweyai Dorong Perubahan Mimika Lewat Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan
Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:39 WIT

Nancy Raweyai Dorong Perubahan Mimika Lewat Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Berita Terbaru