MIMIKA – Masa tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Mimika telah berkahir per tanggal 14 Maret 2023.
Proses yang sudah dimulai sejak pelantikan Pantarlih pada 12 Februari 2023 lalu itu rupanya memiliki sejumlah persoalan yang ditemukan oleh Bawaslu Mimika saat melakukan patroli pengawasan di lapangan.
Ragam persoalan itu diantaranya yaitu masih banyak warga di beberapa distrik yang belum dicoklit. Kemudian terdapat para penghuni kos atau kontrakan yang juga belum dicoklit dan tidak sedikit warga yang masih ber-KTP luar Mimika.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Mimika, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie, saat memaparkan hasil pengawasan Coklit kepada unsur terkait di Hotel Grand Tembaga, Rabu (15/3/2023).
Dari data hasil pengawasan tahapan Coklit per tanggal 10 Maret 2023, terdapat enam distrik yang sama sekali belum dilakukan Coklit oleh Pantarlih.
Keenam distrik tersebut yaitu Distrik Agimuga, Alama, Hoya, Mimika Barat Tengah, Mimika Timur Jauh, dan Tembagapura.
“Ada yang beralasan belum lakukan Coklit karena biaya transportasi, ada juga yang karena masalah keamanan,” ujar Budi menerangkan.
Selain itu, adapun empat kampung dari Distrik Jila yang melakukan Coklit di Kota Timika, yakni Kampung Diloa 1, Diloa 2, Pasir Putih, dan Pili Ogom.
“Kalau untuk wilayah kota ini sudah 90 persen lebih yang dicoklit. Rata-rata di kota yang belum itu yang tinggal di kos-kosan/kontrakan,” jelas Budi.
“Terus kan ada pemekaran daerah, yang mana pemekaran itu masih menggunakan alamat lama sehingga penempatan TPS dari KPU itu masih TPS lama. Jadi itu perlu dikordinasikan juga sebenarnya,” imbuhnya.
Melihat berbagai persoalan yang ada, Budi meminta peran serta masyarakat dalam mendukung proses tahapan Coklit ini.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa tahapan Coklit ini adalah tahapan yang penting supaya hak pilihnya besok bisa terjamin di pemilihan 2024,” ucapnya.
Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memastikan bahwa rumahnya telah dicoklit oleh petugas sehingga nantinya bisa terdaftar di dalam DPT.
“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi online milik KPU yaitu DPT Online untuk mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum. Caranya buka aplikasi itu lalu masukkan NIK, nanti akan ketahuan di situ,” jelasnya.
Lanjut Budi, bilamana dalam data tersebut menunjukkan bahwa tempat tinggal berada jauh dari TPS yang terdaftar, maka bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu atau KPU beserta jajaran untuk segera diubah alamat TPS-nya.
“Di sini memang banyak permasalahan yang terkait dengan hal itu karena mobilisasi warga inikan tinggi sekali di Timika, sehingga penempatan TPS-nya sering tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal,” kata Budi mengakhiri.