Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Ahmad

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket Pesawat Hercules, Rabu (30/10/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan bahwa pria berinisial RW alias Imran itu ditangkap sekitar pukul 06.10 WIT.

Saat itu, jelas AKP Andi, Imran hendak berangkat ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang mendapat informasi terkait tindakan pria tersebut kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Moses Kilangin lokasi pemeriksaan tiket Pesawat Hercules.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan.

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket Pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Yahukimo,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Tim kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu.

“Berat barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 40,16 gram,” sebut AKP Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 buah ponsel merek Vivo Y33T warna putih.

Baca Juga :  SATP Tamatkan 177 Siswa Tingkat SD dan SMP, Begini Pesan Yayasan dan Sekolah

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT