Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Ahmad

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

i

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket Pesawat Hercules, Rabu (30/10/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan bahwa pria berinisial RW alias Imran itu ditangkap sekitar pukul 06.10 WIT.

Saat itu, jelas AKP Andi, Imran hendak berangkat ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang mendapat informasi terkait tindakan pria tersebut kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Moses Kilangin lokasi pemeriksaan tiket Pesawat Hercules.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Disertai Pemberatan di Jalan Kasih Belakang Keuskupan Timika Naik Tahap II

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan.

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket Pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Yahukimo,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Tim kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu.

“Berat barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 40,16 gram,” sebut AKP Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 buah ponsel merek Vivo Y33T warna putih.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT