Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika

Ahmad

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun, belakang Gereja Advent Timika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jum’at 9 Mei 2025 diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (12/5/2025) menyebutkan, tersangka HSP alias Putra diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit HP Tablet Merk Redmi Pad SE warna Greend dan 1 buah topi bertuliskan ROXY warna biru.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasari oleh surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-808/R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21),” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan bahwa tahap II ini merupakan wujud keseriusan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sehingga kasus tersebut dapat terus diproses hingga kemtahap lebih lanjut.

“Kami sangat bangga atas giat Tahap II yang dilakukan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima,” ujarnya.

Dikatakan, hasil dari proses penanganan ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melawan hukum akan berhadapan dengan konsekuensinya.

Perlu diketahui tindak pidana pencurian dengan korban Junita Gladis Wilar terjadi pada Jum’at 14 Februari 2025 dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor : LP / B / 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 14 Februari 2025.

Baca Juga :  Bupati Mimika Tunda Pelantikan 133 Kepala Kampung, Prioritaskan Evaluasi Kinerja

Adapun kronologis yang dilakukan oleh tersangka HSP alias Putra, itu berawal saat tersangka yang berpura-pura menanyakan temannya bernama Brian ke korban saat korban hendak bepergian.

Disaat itu juga tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan pengamatan terhadap kondisi rumah korban.

Setelah dipastikan korban telah pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan berhasil menggasak 3 unit tablet dan 1 unit laptop.

Atas perbuatannya, tersangka HSP alias Putra dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT