Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika

Ahmad

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun, belakang Gereja Advent Timika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jum’at 9 Mei 2025 diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (12/5/2025) menyebutkan, tersangka HSP alias Putra diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit HP Tablet Merk Redmi Pad SE warna Greend dan 1 buah topi bertuliskan ROXY warna biru.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasari oleh surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-808/R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21),” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan bahwa tahap II ini merupakan wujud keseriusan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sehingga kasus tersebut dapat terus diproses hingga kemtahap lebih lanjut.

“Kami sangat bangga atas giat Tahap II yang dilakukan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima,” ujarnya.

Dikatakan, hasil dari proses penanganan ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melawan hukum akan berhadapan dengan konsekuensinya.

Perlu diketahui tindak pidana pencurian dengan korban Junita Gladis Wilar terjadi pada Jum’at 14 Februari 2025 dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor : LP / B / 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 14 Februari 2025.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Adapun kronologis yang dilakukan oleh tersangka HSP alias Putra, itu berawal saat tersangka yang berpura-pura menanyakan temannya bernama Brian ke korban saat korban hendak bepergian.

Disaat itu juga tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan pengamatan terhadap kondisi rumah korban.

Setelah dipastikan korban telah pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan berhasil menggasak 3 unit tablet dan 1 unit laptop.

Atas perbuatannya, tersangka HSP alias Putra dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT