Capaian Realisasi Pajak di Mimika per Mei 2025 Menurut Data Bapenda

Ahmad

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bapenda Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kantor Bapenda Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika telah merangkum capaian realisasi pajak dari Januari hingga Mei 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Kabupaten Mimika, Benyamin Tandiseno, menyampaikan bahwa saat ini Bapenda Mimika menangani sekitar sembilan jenis pajak.

Jenis pertama, pajak daerah, per Mei 2025 telah terealisasi sebesar Rp135.854.806.802,00 atau sekitar 38,05 persen dari target sebesar Rp356.840.600.000,00. Masih tersisa sebesar Rp221.078.793.198,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pajak reklame, yang ditargetkan sebesar Rp3.100.000.000,00, telah terealisasi sebesar Rp974.734.062,00 atau setara 31,44 persen. Masih tersisa Rp2.125.265.938,00.

Ketiga, pajak air tanah, dengan target Rp6.300.000.000,00, telah terealisasi Rp2.515.950.260,00 atau sekitar 39,94 persen. Masih tersisa Rp3.784.049.740,00.

Keempat, pajak mineral bukan logam dan batuan, ditargetkan sebesar Rp25.755.000.000,00, namun baru terealisasi sebesar Rp117.993.514,00 atau sekitar 0,46 persen. Masih tersisa Rp25.637.006.486,00.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Lakukan Kajian Pengembangan Budidaya Kopi Robusta

Benyamin menjelaskan bahwa capaian realisasi untuk pajak mineral bukan logam dan batuan masih sangat rendah dibandingkan jenis pajak lainnya. Hal ini, menurutnya, karena realisasi biasanya baru terlihat pada akhir tahun.

“Biasanya itu baru kelihatan realisasinya pas di akhir tahun. Biasanya di bulan-bulan Oktober, November, dan Desember baru terlihat realisasinya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (3/6/2025).

Kelima, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditargetkan sebesar Rp84.000.000.000,00, dan telah terealisasi Rp51.444.086.572,00 atau setara 61,24 persen. Masih tersisa Rp32.555.913.428,00.

Keenam, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ditargetkan Rp30.000.000.000,00, dan telah terealisasi Rp6.733.920.450,00 atau sekitar 22,45 persen. Masih tersisa Rp23.266.079.550,00.

Ketujuh, pajak barang dan jasa tertentu, ditargetkan sebesar Rp168.285.600.000,00, dan telah terealisasi Rp62.612.574.944,00 atau sekitar 37,21 persen. Masih tersisa Rp105.673.025.056,00.

Baca Juga :  Bupati Mimika Pastikan Sanksi Tegas bagi ASN yang Demo Kebijakan Mutasi

Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor, dengan target Rp22.300.000.000,00, telah terealisasi Rp7.230.612.000,00 atau sekitar 32,42 persen. Masih tersisa Rp15.069.388.000,00.

Terakhir, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp17.100.000.000,00, dan telah terealisasi Rp4.131.935.000,00 atau sekitar 24,16 persen. Masih tersisa Rp12.968.065.000,00.

Benyamin menyampaikan bahwa pihaknya optimis realisasi pajak di Kabupaten Mimika pada tahun ini dapat mencapai, bahkan melebihi, target yang telah ditetapkan.

“Kita optimis, semoga di akhir tahun nanti target bisa tercapai,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Benyamin, realisasi pajak di Kabupaten Mimika menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.

“Secara umum, dibandingkan tahun lalu, tahun ini ada peningkatan. Sampai dengan bulan Mei, realisasi menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya. Kita optimis dan akan terus berusaha agar target ini bisa tercapai tahun ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya
Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah
Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih
Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat
Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika
DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:59 WIT

Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:19 WIT

Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIT

Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Berita Terbaru

Armada kantor Pencarian dan Pertolongan Timika bertolak dari Muara Poumako Timika menuju ke lokasi yang dituju guna melakukan pencarian, Kamis (26/2/2026). (Foto: SAR Timika)

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:38 WIT

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:05 WIT