Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Ahmad

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pengembalian kendaraan kepada pemilik sah oleh Kejari Mimika, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Momen pengembalian kendaraan kepada pemilik sah oleh Kejari Mimika, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menegaskan perannya tidak hanya sebagai penuntut perkara pidana, tetapi juga sebagai institusi yang memastikan hak korban terpenuhi.

Hal itu diwujudkan melalui pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya, setelah perkara pencurian yang menyertainya berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas Penyebab Remaja di Mimika Tewas

“Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Putu dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Putu menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Syamsul Hadi alias Hadi. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kota Timika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan. Sementara itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Baca Juga :  Bupati Johannes Rettob Optimis APBD-P 2025 Mimika Terserap dalam Empat Bulan

Melalui pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penegakan hukum, kata Putu, tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan hak korban.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Senin, 27 April 2026 - 14:23 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terbaru

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT