MERAUKE — Aksi bisu yang dilakukan oleh Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1/2026), berujung pada penangkapan 11 orang peserta aksi.
Mereka sempat diamankan aparat kepolisian selama lebih dari 12 jam sebelum akhirnya dibebaskan pada malam hari.
Berdasarkan siaran pers LBH Papua Merauke, penangkapan terhadap 11 orang tersebut terjadi sekitar pukul 09.57 WIT saat aksi bisu sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik moral terhadap sejumlah kebijakan dan sikap pimpinan Gereja Katolik di Merauke yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat adat Malind.
LBH Papua Merauke menyebutkan bahwa saat pembubaran paksa dan penangkapan, massa aksi mengaku mengalami kekerasan fisik.
Beberapa peserta aksi dilaporkan mengalami perlakuan seperti dicekik di bagian leher dan dipukul oleh aparat di lokasi kejadian.
“Selain itu, satu unit telepon genggam milik massa aksi juga direbut paksa, yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian yang bertugas saat itu,” ujar Teddy Wakum, pendamping hukum dari LBH Papua-Merauke.

Diungkapkan bahwa pada saat pendamping hukum berkoordinasi dengan pihak Reserse Kriminal Polres Merauke, pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ke-11 orang tersebut, termasuk siapa pihak pelapor dalam peristiwa itu.
Adapun 11 orang yang sempat ditangkap dan dimintai klarifikasi di Polres Merauke adalah sebagai berikut.
- Kosmas D.S. Dambujai
- Maria Amotey
- Salerus Kamogou
- Enjel Gebze
- Marinus Pasim
- Siria Yamtop
- Matius Jebo
- Ambrosius Nit
- Hubertus Y. Chambu
- Abel Kuruwop
- Fransiskus Nikolaus
Untuk diketahui, dalam aksi bisu tersebut, Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua menyampaikan lima tuntutan utama.
Mereka meminta Uskup Agung Merauke segera meminta maaf kepada masyarakat adat Malind karena dinilai mendukung Proyek Strategis Nasional yang dianggap mengancam eksistensi Orang Malind.
Selain itu, mereka juga meminta Paus Leo XIV untuk segera menggantikan Uskup Agung Merauke karena dinilai telah mencederai ajaran Sosial Gereja dan Ensiklik Laudato Si’.
Tuntutan lainnya ditujukan kepada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan di Indonesia agar membuka ruang dialog, menyusul dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat di atas tanah adat Malind dan Papua pada umumnya, yang disebut mencakup ekosida, etnosida, spiritisida, dan berpotensi berujung pada genosida.
Massa aksi juga menuntut agar Uskup Agung Merauke digantikan oleh Uskup Orang Asli Papua, serta meminta klarifikasi terkait pemberhentian dan pemensiunan Pastor Pius Manu Projo yang dinilai tidak melalui mekanisme hukum kanonik Gereja Katolik.
Hingga sore hari, ke-11 orang tersebut masih ditahan di Polres Merauke. Namun, dalam pembaruan informasi yang disampaikan LBH Papua Merauke, seluruh peserta aksi akhirnya dibebaskan sekitar pukul 22.40 WIT pada hari yang sama.
LBH Papua Merauke menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum serta menuntut adanya kejelasan dan akuntabilitas atas dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur yang dialami para peserta aksi bisu tersebut.









