MIMIKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika akhirnya mengungkap pola kejahatan yang dilakukan pemuda berinisial FG (19 tahun), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus pelecehan seksual yang meresahkan warga Kota Timika.
Dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jumat (20/3/2026), Kasat Reskrim Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, membeberkan bahwa tersangka memiliki modus terstruktur dengan menyasar korban perempuan yang berkendara seorang diri di lokasi sepi.
“Sejauh ini empat laporan polisi yang masuk di kami; tiga jambret, satu asusila yang meremas payudara,” jelas AKP Ibnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FG diketahui berkeliling kota untuk mengamati situasi dan mencari target yang dinilai lemah. Setelah menemukan sasaran, ia akan membuntuti korban sebelum melancarkan aksinya secara cepat menggunakan sepeda motor pribadinya.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut bukan dilakukan secara sporadis. Tersangka telah beroperasi sejak Februari 2026 dan diduga terlibat dalam 16 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 12 kasus penjambretan dan 4 kasus pelecehan seksual.
Lebih mengejutkan, motif pelaku terungkap bukan sekadar kriminalitas jalanan. Kepada penyidik, FG mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan.
“Kemarin masih kita dalami, cuman sempat menyampaikan bahwa hasil dari penjualan barang bukti ini digunakan pelaku untuk membantu ibunya, kemudian untuk membayar Paket C juga di salah satu sekolah,” ungkap Ibnu.

Penangkapan FG dilakukan pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter ponsel di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania. Ia diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Basmi Bandit (Babat) Polres Mimika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya sepeda motor Honda Sonic 150R, helm KYT, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.
Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang hasil curian, mulai dari ponsel berbagai merek seperti iPhone, Samsung, Realme, Redmi, hingga Infinix, serta sebuah tablet Huawei.
Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda di Timika, termasuk Jalan Budi Utomo, Jalan Cendrawasih, hingga kawasan SP 1 dan SP 3.
Salah satu korban, IF (19), mengungkapkan dirinya sempat dibuntuti sebelum akhirnya kehilangan dua unit ponsel.
Saat menyadari kejanggalan, tas miliknya sudah dalam kondisi terbuka dan barang berharga telah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selain penjambretan, perilaku menyimpang pelaku berupa pelecehan fisik terhadap perempuan di ruang publik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, FG kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
AKP Ibnu pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di tempat yang rawan kejahatan.
“Saya imbau juga kepada masyarakat supaya lebih waspada. Apalagi perempuan, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
















