MIMIKA – Peredaran narkotika di Kabupaten Mimika masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mencatat tujuh laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan.
Mayoritas kasus yang diungkap masih didominasi modus lama, yakni “sistem tempel”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, mengatakan dari tujuh perkara tersebut, tiga kasus telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan (Tahap II), sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam periode ini kurang lebih seberat 1 ons 60 gram,” ujar Rante Limbong kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, Timika diketahui masih menjadi target empuk bagi jaringan narkoba dari luar daerah. Barang haram tersebut dipasok dari tiga wilayah utama, yakni Madura, Makassar, dan Batam.
Penyelundupan dilakukan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang hingga jalur transportasi laut untuk menghindari pengawasan aparat.
Menurut Rante, kondisi ekonomi Timika yang relatif maju menjadi salah satu alasan utama para pelaku menjadikan wilayah ini sebagai pasar potensial. Sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan orang dewasa yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi, mengingat wilayah Timika merupakan daerah yang cukup maju,” tuturnya.
Ia menjelaskan, para pelaku masih konsisten menggunakan modus “tempel” dalam menjalankan aksinya. Dalam pola ini, bandar menginstruksikan kurir untuk meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang sepi, lalu pembeli mengambil barang tersebut tanpa kontak langsung.
Cara ini dinilai lebih aman bagi jaringan pengedar karena meminimalkan risiko tertangkap saat transaksi berlangsung.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kurir yang menjalankan sistem tersebut mendapat bayaran antara Rp100 ribu hingga Rp120 ribu untuk setiap titik penempelan.
Iptu Rante Limbong menyebutkan sebagian besar pelaku merupakan pengedar pemula yang juga merangkap sebagai pengguna atau masih dalam kategori coba-coba.
Menghadapi kondisi tersebut, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penanganan kasus narkotika melalui pendekatan represif dan preventif secara bersamaan.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Daerah guna menekan peredaran narkoba di Mimika.






















