MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam siaran pers resmi yang diterima media ini, Senin (8/6/2026), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo, menyebutkan bahwa rumah tersebut dibangun di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin sebanyak 7 unit.
Anggaran pembangunan bersumber dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, dengan total pagu anggaran sebesar Rp8.750.000.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Maret 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin Kabupaten Mimika.
Dalam rangka memperoleh data, informasi, dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan dimaksud, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sampai dengan saat ini, Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan kegiatan pembangunan dimaksud,” jelasnya.
Keterangan yang diperoleh masih terus didalami dan dianalisis guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada tahap penyelidikan ini, fokus utama Tim Penyelidik adalah mengumpulkan bahan keterangan, dokumen, serta alat bukti awal guna menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Sehubungan dengan aspek kerugian keuangan negara, hingga saat ini belum terdapat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karena itu, Tim Penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek administrasi, teknis, dan keuangan terkait pelaksanaan proyek dimaksud.
Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.
Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah.








