Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Ahmad

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku mengalami keterbatasan wewenang dalam mengawasi serta menindak aktivitas pembalokan dan pemotongan kayu di wilayahnya.

Hal itu dipicu oleh mekanisme penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan provinsi.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa ketimpangan kewenangan tersebut kerap menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lapangan maupun intervensi kebijakan secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ini pemerintah kabupaten, kami tidak bisa buat banyak karena izin-izin itu semua kan datangnya dari provinsi dan dari Jakarta. Sehingga kita mau bertindak kadang-kadang kita susah pada posisi,” ujar Johannes di Timika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  KLHK dan Bappenas Kunjungi PTFI Pantau Reklamasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selain tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin, pemerintah daerah juga kerap tidak menerima kejelasan mengenai batasan luas wilayah konsesi maupun jenis kayu yang diperbolehkan untuk ditebang oleh perusahaan pemegang izin.

Idealnya, kata Johannes, penerbitan izin pemanfaatan hutan di tingkat pusat maupun provinsi harus didasari oleh rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten setempat selaku pihak yang memahami kondisi teknis dan sosial di wilayahnya.

“Harusnya kalau sebelum dibuat izin, ada rekomendasi dari kabupaten. Tapi yang ternyata kan tidak. Ini masalah-masalah yang kita hadapi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Sosial

Meski demikian, Johannes membenarkan adanya perusahaan kayu yang beroperasi di wilayahnya dan telah melapor serta berkoordinasi dengan pemerintah distrik setempat.

Namun, keterbatasan data teknis mengenai batas luas konsesi hingga kuota jenis kayu yang dikelola masih menjadi hambatan utama Pemkab Mimika.

Guna mengatasi kesenjangan informasi dan potensi pelanggaran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pembahasan bersama secara komprehensif.

“Saya sudah minta supaya nanti kita duduk sama-sama untuk bahas itu,” kata Johannes.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana
DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI
Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini
Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Rabu, 2 September 2026 - 15:22 WIT

Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT