MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku mengalami keterbatasan wewenang dalam mengawasi serta menindak aktivitas pembalokan dan pemotongan kayu di wilayahnya.
Hal itu dipicu oleh mekanisme penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan provinsi.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa ketimpangan kewenangan tersebut kerap menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lapangan maupun intervensi kebijakan secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ini pemerintah kabupaten, kami tidak bisa buat banyak karena izin-izin itu semua kan datangnya dari provinsi dan dari Jakarta. Sehingga kita mau bertindak kadang-kadang kita susah pada posisi,” ujar Johannes di Timika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).
Selain tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin, pemerintah daerah juga kerap tidak menerima kejelasan mengenai batasan luas wilayah konsesi maupun jenis kayu yang diperbolehkan untuk ditebang oleh perusahaan pemegang izin.
Idealnya, kata Johannes, penerbitan izin pemanfaatan hutan di tingkat pusat maupun provinsi harus didasari oleh rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten setempat selaku pihak yang memahami kondisi teknis dan sosial di wilayahnya.
“Harusnya kalau sebelum dibuat izin, ada rekomendasi dari kabupaten. Tapi yang ternyata kan tidak. Ini masalah-masalah yang kita hadapi,” tegasnya.
Meski demikian, Johannes membenarkan adanya perusahaan kayu yang beroperasi di wilayahnya dan telah melapor serta berkoordinasi dengan pemerintah distrik setempat.
Namun, keterbatasan data teknis mengenai batas luas konsesi hingga kuota jenis kayu yang dikelola masih menjadi hambatan utama Pemkab Mimika.
Guna mengatasi kesenjangan informasi dan potensi pelanggaran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan pembahasan bersama secara komprehensif.
“Saya sudah minta supaya nanti kita duduk sama-sama untuk bahas itu,” kata Johannes.










