KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi 32

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua pada hari Rabu (7/9/2022).

Penjemputan tersebut dilakukan atas dasar dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mana Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Benar (ditangkap),” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan oleh KPK terhadap Eltinus.

Baca Juga :  Lihat Pembangunan di Mimika, Mendag Zulkifli Puji Eltinus Omaleng

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Ahmad Kamal di Jayapura seperti yang dilansir dari media Antara.

Setelah penangkapan di Swiss Belhotel, Eltinus Omaleng kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima GaleriPapua.com, Eltinus Omaleng selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta malam ini, Rabu (7/9/2022) pukul 21.00 WIT dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Sentani, Jayapura.

Baca Juga :  Selama Bulan Agustus, Bupati Mimika Ajak Masyarakat Lakukan 7 Hal Ini Untuk Peringati HUT Kemerdekaan RI

Untuk diketahui, sebelumnya Eltinus Omaleng telah menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Namun, praperadilan itu langsung ditolak hakim. Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” ucap hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

BBM Naik, Lima Proyek Strategis Rp94 Miliar di Mimika Dipangkas

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:03 WIT