KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi 32

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat hendak menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Papua di Swiss Belhotel Jayapura, Papua pada hari Rabu (7/9/2022).

Penjemputan tersebut dilakukan atas dasar dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mana Ketua DPD Golkar Kabupaten Mimika itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, “Benar (ditangkap),” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pun membenarkan adanya penangkapan oleh KPK terhadap Eltinus.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika

“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Ahmad Kamal di Jayapura seperti yang dilansir dari media Antara.

Setelah penangkapan di Swiss Belhotel, Eltinus Omaleng kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Jayapura sekitar pukul 11.45 WIT untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima GaleriPapua.com, Eltinus Omaleng selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta malam ini, Rabu (7/9/2022) pukul 21.00 WIT dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Sentani, Jayapura.

Baca Juga :  Ikut Pencoblosan, Bupati Mimika: Semua yang Terpilih Itu Pilihan Tuhan

Untuk diketahui, sebelumnya Eltinus Omaleng telah menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Namun, praperadilan itu langsung ditolak hakim. Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng sudah dikuatkan dengan alat bukti yang cukup.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” ucap hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangkitkan Mental Pemuda Papua, Jose Alvan Ohei Kenalkan ONOMI
Penguatan Peran Kla dan Marga Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Ekonomi Papua
TNI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Distrik Terdampak Kekeringan di Puncak
Reses Komisi III DPR RI, Kapolda Papua Tengah Dorong Pembangunan Mako Polda
Puluhan Personel Polri Naik Pangkat di Mimika, Ini Pesan Kapolres
Festival Cahaya Kreasi Papua Tengah Ditutup, Pemprov Dorong Pembinaan Talenta Pelajar
Dinas Sosial dan BBPPKS Jayapura Visitasi Akreditasi Yayasan Amungsa Cares Papua
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:56 WIT

Bangkitkan Mental Pemuda Papua, Jose Alvan Ohei Kenalkan ONOMI

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIT

Penguatan Peran Kla dan Marga Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Ekonomi Papua

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:52 WIT

TNI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Distrik Terdampak Kekeringan di Puncak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16 WIT

Reses Komisi III DPR RI, Kapolda Papua Tengah Dorong Pembangunan Mako Polda

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:01 WIT

Puluhan Personel Polri Naik Pangkat di Mimika, Ini Pesan Kapolres

Berita Terbaru

Aparat kepolisian hendak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:40 WIT

Proses olah TKP oleh aparat kepolisian Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026). (Foto: Istimewa/Faris)

Peristiwa

Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 17:41 WIT