Pembatasan Sekolah 50 Persen di Mimika Tidak Berlaku Lagi

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasan balon udara oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tanda dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan belajar mengajar (KBM) 50 persen.

Pelepasan balon udara oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tanda dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan belajar mengajar (KBM) 50 persen.

MIMIKA – Kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah di Kabupaten Mimika yang sebelumnya dibatasi hanya 50 persen kini telah dicabut oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Pencabutan pemberlakuan itu ditandai dengan pelepasan balon udara yang berlangsung di pelataran Kantor Dinas Pendidikan Mimika, Senin (16/01/2023).

Dengan adanya pencabutan pembatasan tersebut, KBM sekolah di Kabupaten Mimika mulai berlaku 100 persen untuk semua satuan pendidikan di Kabupaten Mimika.

Plt Bupati menyebutkan, momen tersebut merupakan satu gerakan baru untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Mimika.

“Dan juga keseriusan kita dalam melaksanakan proses pembelajaran kegiatan belajar mengajar untuk meningkatkan kualitas dari pada anak-anak Mimika,” ujarnya.

Di samping itu, Plt Bupati menegaskan, mulai saat ini peningkatan pendidikan harus lebih mengarah pada kualitas dan mutu pendidikan.

“Duit (anggaran) kita untuk pendidikan ini banyak, jadi bukan hanya untuk peningkatan kuantitas infrastruktur atau pun kuantitas-kuantitas sekolah, tetapi kita harus meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan dari pada anak-anak sekalian,” ungkap John.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Jhon Rettob Ajak Seluruh Elemen Bersatu Memajukan Mimika

Dalam mengimplementasikan itu semua, Wakil Bupati Mimika itu pun meminta agar pengawas di Dinas Pendidikan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan benar.

“Ini harus menjadi perhatian, pengawasan harus sampai di pedalaman tanpa ada perbedaan,” pintanya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka
Rumah Pintar Hadir di Pedalaman Puncak Jaya, Buka Akses Belajar Anak-anak Papua
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Pendidikan di Waa Banti Mimika Belum Maksimal, Polisi Buka Kelas Darurat
Tiga Tahun Belajar di Luar Papua, Lulusan ADEM Kembali dan Siap Raih Bangku Kuliah
Resmikan Asrama Rp12 Miliar di Timika, Bupati Intan Jaya Fokus Bangun SDM
DPRK Temukan Asrama Putri Mamberamo Raya Terbengkalai sejak 2023
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:19 WIT

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:51 WIT

Rumah Pintar Hadir di Pedalaman Puncak Jaya, Buka Akses Belajar Anak-anak Papua

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIT

Pendidikan di Waa Banti Mimika Belum Maksimal, Polisi Buka Kelas Darurat

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:02 WIT

Tiga Tahun Belajar di Luar Papua, Lulusan ADEM Kembali dan Siap Raih Bangku Kuliah

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT