Home / DPR / Utama

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas pada Senin (17/7/2023).

Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas pada Senin (17/7/2023).

MIMIKA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Eltinus Omaleng, Bupati Mimika non-aktif, yang sebelumnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.

Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (17/7/2023) di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.

Hakim Jahoras dalam amar putusannya menyatakan bahwa Eltinus Omaleng tidak melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan ini, satu menyatakan terdakwa satu, Eltinus Omaleng, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Jahoras.

“Dua, melepaskan terdakwa satu, Eltinus Omaleng, dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dan pengakuan kedudukan harkat dan martabatnya,” imbuhnya.

Putusan tersebut langsung disambut penuh haru oleh keluarga dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir memberikan dukungan dalam persidangan.

Untuk diketahui, sidang perkara ini sudah berjalan sejak Januari dengan menghadirkan cukup banyak saksi, baik saksi yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga :  Polisi Bentuk Tim Khusus Guna Ungkap Kasus Pembunuhan di Kali Brasa Yahukimo

Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani, merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena usaha untuk mencari keadilan dipenuhi dan majelis hakim sepakat untuk membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.

Yani mengungkapkan, jaksa penuntut umum diberi kesempatan yang sebesar-besarnya oleh majelis hakim membuktikan dakwaannya. Begitu pula dengan Eltinus Omaleng melalui penasehat hukum diberi kesempatan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

“Hakim nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Artinya tidak melakukan tindak pidana korupsi ini berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada satupun barang bukti yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.

Bahkan disebutkan Yani, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng. Seperti ada saksi yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.

Begitupun ketika JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut.

Yani bersyukur pula karena proses sidang yang panjang dapat dilalui. Bahkan pada Januari ketika awal sidang, penasehat hukum meminta kepada hakim untuk dilakukan penangguhan penanganan tapi belum dikabulkan. Namun pada akhir Mei, penangguhan dikabulkan untuk memudahkan proses persidangan.

Baca Juga :  Fakhiri dan FPHS Tsingwarop Perkuat Komitmen Kawal Dana 4 Persen Freeport

Bagi Yani, vonis bebas ini telah memberikan pesan besar bagi masyarakat. Bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng. Bukan pula kemenangan masyarakat Papua, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Keputusan ini menunjukkan seberapa percaya masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak, berlaku adil, bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI jauh lebih besar, artinya masyarakat Papua percaya dengan negara,” tandasnya.

Mengenai pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika karena saat ini masih berstatus nonaktif, Yani menjelaskan bahwa itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng.

Hal itu, kata dia, akan dilihat dalam sepekan ke depan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.

“Kita lihat nanti dalam seminggu. Apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan, maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan. Dia bisa dipulihkan kembali kalau memang sudah inkrah, kalau JPU tidak banding di MA,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrosea Hadirkan Inovasi Pemanfaatan Air Hujan untuk Memperluas Akses Air Layak Minum di Sorong
Gaun Biru Vina, Duta TIFA Asal Kamoro yang Bersinar di Panggung Nasional
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, “Search and Rescue Goes to School” Edukasi Pelajar di Mimika
IA-ITB Dorong Investasi dan Pengembangan SDM untuk Percepat Pembangunan Papua
Nancy Raweyai Dorong Perubahan Mimika Lewat Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan
Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani
Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
Fraksi PKB Pertanyakan Sumber Rp1,116 Triliun Pembiayaan APBD Perubahan Mimika

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:47 WIT

Petrosea Hadirkan Inovasi Pemanfaatan Air Hujan untuk Memperluas Akses Air Layak Minum di Sorong

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIT

Gaun Biru Vina, Duta TIFA Asal Kamoro yang Bersinar di Panggung Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:42 WIT

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, “Search and Rescue Goes to School” Edukasi Pelajar di Mimika

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:02 WIT

IA-ITB Dorong Investasi dan Pengembangan SDM untuk Percepat Pembangunan Papua

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:39 WIT

Nancy Raweyai Dorong Perubahan Mimika Lewat Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terbaru