Sinkronisasi Rancangan Perda Tata Ruang Mimika Tahun 2023-2042

Endy Langobelen

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama kegiatan sinkronisasi rancangan Perda Tata Ruang Mimika tahun 2023-2042 di Hotel Swizz Belin, Timika, Papua Tengah.  (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Foto bersama kegiatan sinkronisasi rancangan Perda Tata Ruang Mimika tahun 2023-2042 di Hotel Swizz Belin, Timika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) menggelar kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, di Hotel Swizz Belin, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Selasa (10/10/2023).

Robert melalui sambutannya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diterbitkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemaduserasian antara keseluruhan materi maupun substansi penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika tahun 2023-2042 mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga :  BPKAD Mimika Berhasil Tarik 8 Kendaraan Dinas, 17 Masih dalam Terget

Robert menyampaikan, tata cara penyusunan tersebut menegaskan bahwa dalam perumusan RTRW, kabupaten harus mengacu pada muatan RTRW nasional, RTRW provinsi.

“Serta memperhatikan RTRW kabupaten/kota yang berbatasan sehingga dalam penyusunan RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023 2042 dapat selaras, serasi, dan harmonis dalam perencanaan, pemanfaatan,cdan pengendalian ruang dengan kabupaten yang berbatasan langsung,” terang Robert.

Melalui kegiatan, Robert berharap adanya masukan dan informasi yang bermanfaat untuk keberlangsungan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.

“Sehingga pada akhir kegiatan ini, dapat melahirkan berita acara kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi dengan kabupaten yang berbatasan, yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan permohonan substansi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” tuturnya.

“Struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Mimika: Pejabat Tak Sesuai Pangkat Diminta Mundur Sukarela

Lebih lanjut dikatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah Kabupaten.

“Kabupaten Mimika masuk menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah berdasarkan undang-undang no 15 tahun 2022. Pertumbuhan dan perkembangan wilayah Kabupaten Mimika hingga saat ini relatif lebih berkembang,” ungkapnya.

Kondisi itu, jelas Robert, dipengaruhi oleh letak geografis dan administrasi wilayah Mimika cyang merupakan jalur trans papua, jalur penghubung pusat ekonomi (papua-maluku), dan rencana jalur kereta api (Nabire-Timika).

“Dengan demikian potensi wilayah yang dimiliki Kabupaten Mimika sepenuhnya perlu dioptimalkan pemanfaatannya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masterplan Perkotaan Potowaiburu Rampung, Pemkab Mimika Tata Kawasan Pesisir Barat
Pengawasan Orang Asing di Mimika Diperketat demi Cegah Pelanggaran dan Lindungi Pekerja Lokal
Serapan Dana Otsus Mimika Tahap I Capai 90 Persen, OPD Didesak Percepat Administrasi
Realisasi Anggaran Mimika Capai 50,11 Persen: BPKAD Ingatkan Kualitas Proyek dan Keterlambatan OPD
Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIT

Masterplan Perkotaan Potowaiburu Rampung, Pemkab Mimika Tata Kawasan Pesisir Barat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:13 WIT

Serapan Dana Otsus Mimika Tahap I Capai 90 Persen, OPD Didesak Percepat Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:09 WIT

Realisasi Anggaran Mimika Capai 50,11 Persen: BPKAD Ingatkan Kualitas Proyek dan Keterlambatan OPD

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Berita Terbaru