KPK Minta Pemkab Mimika Harus Tegas Masalah Aset Daerah

Jefri Manehat

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Kepala Satuan Tugas V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dapat bersikap tegas dalam persoalan aset daerah.

Seperti halnya kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh pejabat yang dimutasi maupun pejabat yang telah memasuki purna tugas alias pensiun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) V.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit. Korsup) KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda, menilai Pemkab Mimika tidak tegas dalam menertibkan aset-aset daerah sehingga kendaraan kendaraan yang menjadi aset daerah tidak dikembalikan setelah digunakan.

“Pemerintah harus berikan sanksi tegas. Misalnya, tahan gaji bagi pejabat yang dimutasi ketika tidak mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan sebagai operasional dan tahan SK pensiun ketika ada pejabat yang pernah tugas tapi tidak mengembalikan kendaraan dinas,” ujar Nurul saat diwawancarai awak media di Timika, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, Pemkab Mimika perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum untuk bisa menarik kendaraan-kendaraan dinas yang belum sempat dikembalikan pejabat lama.

“Kalau aturan ditegakkan seharusnya aset-aset itu bisa diamankan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika harus membuat aturan yang mengikat agar pejabat-pejabat mengembalikan kendaraan setelah tidak lagi menjabat atau sudah pernah tugas,” kata Nurul.

Baca Juga :  Gabung KKB Tahun 2015, Ini Jejak Kriminal Lupa Waker

Payung hukum itu, sambung Nurul, menjadi dasar untuk dibawa ke ranah hukum ketika ada pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas.

“Aset itu merupakan kekayaan negara. Kalau memang upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, bisa dilaporkan kepada penegak hukum karena itu bisa menjadi temuan yang berujung pidana,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT