Merindukan Sarana Air Bersih di Kabupaten Mimika

Hendrikus Purnomo

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa/Unsplash)

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa/Unsplash)

Air merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap mahluk hidup. Air bersih merupakan unsur dasar bagi kebutuhan air minum, sanitasi, dan kesehatan masyarakat.

Ketersediaan air bersih seringkali menjadi momok bagi masyarakat terutama yang tinggal di daerah perkotaan dan daerah-daerah dengan kualitas air yang kurang memadai untuk keperluan sehari-hari. Kualitas air tanah yang buruk serta kondisi air sungai yang kotor dan tercemar menjadikan air tidak layak untuk dikonsumsi.

Pemerintah Indonesia telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggungjawab dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pengelolaan PDAM diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ternyata, problem ketersediaan air bersih masih terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Mimika, sekalipun tata kelolanya diserahkan PDAM.

Alih-alih air bersih yang mengalir, justru penyedia air bersih yang dikelola oleh swasta, yang menjawab kebutuhan masyarakat, akhir-akhir ini sedang bermasalah sehingga ketersediaan air bersih yang layak konsumsi susah untuk didapatkan oleh warga Kabupaten Mimika.

Kondisi air tanah yang buruk dan keruh di sebagian besar Kabupaten Mimika menjadi kendala dan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Krisis air bersih di Mimika juga dipengaruhi oleh proyek pembangunan prasarana air bersih oleh pemerintah yang tak kunjung selesai.

Ketersediaan dan Pengelolaan Air Bersih Tanggung Jawab Siapa?

Permasalahan penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat sejatinya tidak terlepas dari peran pemerintah. Tanggung jawab dalam penyediaan air bersih ada di pundak negara, sebagaimana tercantum dalam UUD pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Identitas 6 Jenazah Korban Pembantaian KKB di Yahukimo Papua

Karena air merupakan kepemilikan umum, maka negaralah yang berkewajiban untuk mengelolanya sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya. Apalagi menghitung untung rugi dalam pengelolaannya. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta, seperti yang terjadi pada sistem neoliberalisme saat ini, karena dampaknya kehidupan rakyat akan tambah sulit.

Tujuan itu diperjelas Pasal 40 ayat (2) dan (3) UU Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebut pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BUMN dan atau BUMD.

Tujuannya jelas untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Bentuk privatisasi penyediaan dan pengelolaan terhadap hak atas air ini, apa dan bagaimana pun bentuknya akan membuka peluang terjadinya diskriminasi, pembedaan kemampuan untuk mengakses kebutuhan atas air.

Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air bersih yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk mengakses dan menjangkaunya secara layak.

Padahal sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah harus melakukan campur tangan secara efektif memastikan penyediaan air bersih dapat diakses dan dijangkau oleh rakyat tanpa mengalami perlakuan diskriminasi atas dasar apapun.

Baca Juga :  Jumlah Anggota KKB Tewas di Pegunungan Bintang Bertambah Jadi 5 Orang

Secara historis maksud asli (original intent) para pendiri negara saat membentuk norma Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk mengubah dan menghapuskan sistem ekonomi liberal warisan kolonial Hindia Belanda. Lalu, membentuk sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial.

Dalam liberalisme kapitalisme, ada peran dominan swasta atau partikulir dalam pengelolaan sumber daya alam, dan negara hanya menjadi alat pelindung modal swasta.

Air Bersih Bagian dari Pelayanan Dasar Kepada Masyarakat

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Oleh karena itu, pemenuhan air bersih dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial, dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Pentingnya ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah.

Masih rendahnya cakupan layanan air bersih ini bukan hanya refleksi dari kurangnya perhatian untuk pengembangan sistem yang ada. Namun juga disebabkan oleh perencanaan yang kurang efektif dan efisien.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz
Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab
Keluarga Bantah Korban Operasi di Mimika Terlibat TPNPB-OPM, Minta Jenazah Segera Dipulangkan
Kepala Suku Yahukimo Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Kedamaian
Koordinator Pendulang Mimika Buka Suara soal Toko Emas Tutup dan Isu Deal-dealan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Senin, 9 Maret 2026 - 15:12 WIT

Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:59 WIT

Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:52 WIT

Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:17 WIT

Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/