Plt Bupati Mimika Batasi Waktu Operasi THM dan Toko Miras

Jefri Manehat

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.1/0365/2024 terkait pembatasan penjualan minuman keras dan pembatasan waktu beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM).

SE tersebut mengatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya THM mulai pukul 20.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT.

Baca Juga :  Wabup JR Laporkan YK Cs ke Polres Mimika Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Di dalam SE itu, Plt Bupati juga menekankan kepada seluruh masyarakat Mimika serta instasi pemerintah, perkantoran swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, dan hotel untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SE Plt Bupati Mimika ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan selama pelaksanaan MTQ XXX tingkat provinsi se-Tanah Papua yang akan dilaksanakan di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Terima Keluhan Warga, Kadistrik Wania Janji Bawa Masalah Infrastruktur ke Pemkab

SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengawasan atas pelaksanaan SE ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:51 WIT

Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT