Plt Bupati Mimika Batasi Waktu Operasi THM dan Toko Miras

Jefri Manehat

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.1/0365/2024 terkait pembatasan penjualan minuman keras dan pembatasan waktu beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM).

SE tersebut mengatur waktu penjualan minuman beralkohol dan beroperasinya THM mulai pukul 20.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT.

Baca Juga :  Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Di dalam SE itu, Plt Bupati juga menekankan kepada seluruh masyarakat Mimika serta instasi pemerintah, perkantoran swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, dan hotel untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SE Plt Bupati Mimika ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan selama pelaksanaan MTQ XXX tingkat provinsi se-Tanah Papua yang akan dilaksanakan di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Excavator Kontraktor Dibakar OTK di Jalan Trans Nabire Mimika

SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengawasan atas pelaksanaan SE ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini
Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir
Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika
Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau
Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan
BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah
Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIT

Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:13 WIT

Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIT

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:39 WIT

Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru