MIMIKA – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Mimika untuk tidak terlibat dalam kampanye aktif dan tidak memihak kepada pasangan calon (paslon) manapun.
“ASN boleh ikut Pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik,” ujar Ida saat ditemui di Hotel Cartenz, Timika, Papua Tengah, Rabu (7/2/2024).
“ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum,” imbuhnya.
Ida menjelaskan, keetentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.”
Selain itu, kata Ida, netralitas ASN juga termuat dalam pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 yang berbunyi “setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”
Ida juga meminta ASN untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Pemilu dengan menyampaikan pesan-pesan positif dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.