Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemungutan Suara di Paniai

Endy Langobelen

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

i

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

PANIAI – Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara yang ditujukan kepada KPU Paniai, Selasa (13/2/2024).

Rekomendasi pembatalan itu dilakukan lantaran marak terjadinya peristiwa yang bertentangan dengan Perundang-undangan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa-peristiwa bertentangan itu yakni sebagai berikut.

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi dilakukan tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan Sistem Noken/lkat sesuai peraturan nomor 810 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu akhirnya menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik formulir C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4, yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi dan kelompok pendukung Caleg tertentu dari Distrik Muyetadi.

Baca Juga :  Gagal Panen Akibat Cuaca, Harga Bahan Pokok di Mimika Melonjak

Penghilangan itu dilakukan saat pendistribusian logistik Pemilu dari Madi, Kabupaten Paniai, menuju Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024, pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Ad Hocd Distrik Aweida sehingga logistik selain itu dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Ad Hocd dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 18.10 WIT.

Baca Juga :  Bulog Mimika Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2023

Atas dasar sejumlah peristiwa di atas, maka Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hocd yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa itu.

Kemudian demi hukum, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, setelah KPU Kabupaten Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo, maka akan dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan suara susulan di kemudian hari.

Sementara Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai, saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut, membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya.

“Benar,” jawab Stepanus singkat via pesan WhatsApp pada Selasa (13/2/2024) malam.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK
Tokoh Intelektual Amungme Apresiasi Transparansi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
Tokoh Pemuda dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
Coffee Morning Menakar Potensi Keamanan di Mimika Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:27 WIT

Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:43 WIT

Tokoh Intelektual Amungme Apresiasi Transparansi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 23:37 WIT

Tokoh Pemuda dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:21 WIT

Coffee Morning Menakar Potensi Keamanan di Mimika Jelang Putusan Sengketa Pilkada

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:23 WIT

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Berita Terbaru

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang beralamat di Jalan Poros SP2-SP5, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dinas Pendidikan Mimika Kelola APBD Rp1 Triliun di 2025

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:55 WIT

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Batasi Pengiriman Telur ke Luar Daerah

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:24 WIT