Home / DPR / Utama

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemungutan Suara di Paniai

Endy Langobelen

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

PANIAI – Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara yang ditujukan kepada KPU Paniai, Selasa (13/2/2024).

Rekomendasi pembatalan itu dilakukan lantaran marak terjadinya peristiwa yang bertentangan dengan Perundang-undangan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa-peristiwa bertentangan itu yakni sebagai berikut.

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi dilakukan tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan Sistem Noken/lkat sesuai peraturan nomor 810 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu akhirnya menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik formulir C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4, yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi dan kelompok pendukung Caleg tertentu dari Distrik Muyetadi.

Baca Juga :  Situasi Aman dan Kondusif Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Mappi

Penghilangan itu dilakukan saat pendistribusian logistik Pemilu dari Madi, Kabupaten Paniai, menuju Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024, pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Ad Hocd Distrik Aweida sehingga logistik selain itu dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Ad Hocd dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 18.10 WIT.

Baca Juga :  O2SN Papua Tengah 2025: Langkah Awal Menuju Prestasi Pelajar yang Lebih Luas

Atas dasar sejumlah peristiwa di atas, maka Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hocd yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa itu.

Kemudian demi hukum, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, setelah KPU Kabupaten Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo, maka akan dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan suara susulan di kemudian hari.

Sementara Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai, saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut, membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya.

“Benar,” jawab Stepanus singkat via pesan WhatsApp pada Selasa (13/2/2024) malam.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIT

Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:58 WIT

SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT