MIMIKA – Guna mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mimika meluncurkan Pos Adminduk Kelurahan Sempan dan Kelurahan Kwamki Distrik Mimika Baru.
Pos Adminduk tersebut diluncurkan secara langsung oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Kantor Kelurahan Sempan, Jalan Mente, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Rabu (11/1/2023).
Dalam sambutannya, Plt Bupati memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang secara terus-menerus telah melakukan inovasi-inovasi dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Masuk di tahun yang baru, tahun 2023, kita harus bekerja dengan semangat yang baru, dengan pemikiran, dan inovasi yang baru. Tentunya dengan optimisme yang luar biasa, sehingga bagaimana kita bisa membangun Mimika ini agar betul-betul bisa melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya.
Plt Bupati mengatakan, dengan diluncurkannya kedua pos pelayanan ini, maka jumlah pos Adminduk di Kabupaten Mimika telah berjumlah sebanyak 11 pos.
“Walaupun memang masih berada di sekitaran Kota Timika. Tapi, saya berharap pos-pos pelayanan ini juga nantinya bisa ada di distrik-distrik yang berada di wilayah-wilayah pedalaman,” harapnya.
“Kita harus terus berupaya menghadirkan pelayanan di tengah masyarakat dan terus menjalankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat. Kita harus betul-betul membuat supaya pelayanan ini lebih efisien, lebih efektif. Jangan sampai justru kita yang menyulitkan masyarakat,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo juga menjelaskan, inovasi pos Adminduk ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan Perbub Delegasi Kewenangan Nomor 12 tahun 2019 yang lalu. Waktu itu, kami diarahkan untuk menyusun itu dan alhamdulillah sekarang distrik ini semakin inovatif, semakin berkreasi dengan melakukan terobosan-terobosan,” jelasnya.
“Artinya tidak lagi seperti dulu yang mana semua pelayanan dipusatkan di kantor pusat pemerintahan, tapi sekarang mereka (distrik) lebih banyak bisa berinovasi dalam pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Pos pelayanan Adminduk ini juga, kata Slamet, merupakan bagian dari Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2022 tentang Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan (PATEN) yang telah ditandatangani Plt Bupati.
Slamet menyebutkan, dalam pengoperasian pos-pos Adminduk ini, nantinya warga dari distrik lain pun bisa mendapatkan pelayanan yang sama.
“Ini tidak hanya untuk warga di kelurahan Sempan, tetapi warga dari distrik lainnya juga bisa mendapatkan pelayanan di sini. Kita membiarkan masyarakat memilih lokasi mana yang lebih dekat dengan lokasi pelayanannya,” tukasnya.
Dia juga menegaskan bahwa semua pelayanan Adminduk, baik di Kantor Pusat Pemerintahan maupun di distrik atau kelurahan adalah gratis.
“Tidak boleh dipungut biaya apapun. Saya mohon teman-teman dari kelurahan dan juga distrik, tolong bersama-sama menjaga komitmen ini untuk benar-benar mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel seperti visi misi bapak Plt Bupati Mimika,” pintanya.
Di samping itu, Kepala Distrik Mimika Baru, Dedi Damhudi Paokuma, menyampaikan bahwa saat ini di wilayah kerjanya telah memiliki sebanyak empat alat pelayanan Adminduk.
“Yaitu satu di kantor distrik dan tiga di kelurahan; Kelurahan Dingo Narama, Sempan dan kwamki. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan yang ada distrik maupun di kelurahan yang ada di Mimika Baru,” ujarnya.