MIMIKA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanaman modal tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Timika, Rabu (19/10/2022).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Willem Naa. Melalui sambutannya, Willem menjelaskan bahwa pembinaan pelaksanaan penanaman modal merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko oleh Pemerintah Daerah melalui DPMP-TSP Kabupaten Mimika.
“Pembinaan pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan karena adanya ketidaksesuaian atau ketidakpastian yang terjadi atas ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha, yang di atur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, sebagai bentuk pelaksananan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021” ujarnya.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang mengamanatkan pelaksanaan online single submission, di mana penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko secara online sehingga dapat memberikan layanan bagi pelaku usaha dan mempermudah pelaku usaha mendapatkan nomor induk berusaha,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Willem mengatakan bahwa saat ini kegiatan pembinaan berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) non fisik, yakni yang pertama melaksanakan kegiatan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Dengan harapan para pelaku usaha dapat memahami bagaimana cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online karena bagi penanam modal hal itu adalah sarana komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah, dan untuk fasilitasi apabila terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi perusahaan,” jelasnya.
“Sedangkan bagi pemerintah, adalah untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal. Apabila hal penyampaian laporan ini tidak di patuhi maka akan diberikan teguran atau sanksi, pembekuan izin usaha, bahkan kepada pencabutan izin usaha,” kata Willem melanjutkan.
Kemudian yang kedua adalah melaksanakan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, dengan harapan pelaku usaha dapat memahami kerja sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada online single submission (OSS RBA) sehingga dapat memudahkan pelaku usaha dalam merealisasikan perizinannya di daerah.
“Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini , kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami ketentuan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.