Jelang Idul Fitri, Loka POM Temukan Banyak Produk Bermasalah di Kota Timika

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Loka POM Mimika dan pegawai Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada salah satu toko di jalan Bayangkara, Timika, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).

Petugas Loka POM Mimika dan pegawai Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada salah satu toko di jalan Bayangkara, Timika, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).

MIMIKA – Menjelang hari raya Idul Fitri, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika bersinergi dengan Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada sejumlah toko dan supermarket yang berada di pusat Kota Timika, Papua Tengah.

Dimulai dari tanggal 20 Maret 2023 hingga hari ini, 3 April 2023, intensifikasi pangan yang dilaksanakan Loka POM Mimika sudah masuk pada tahap yang keempat.

Pada tahap keempat ini, terdapat tiga lokasi yang didatangi Loka POM Mimika untuk dilakukan pengawasan, yakni Toko Reihan, Abadi, dan Hidayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda, mengungkapkan bahwa selama melakukan intensifikasi pangan, tim pengawasan berhasil menemukan berbagai produk bermasalah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 8.674.000,-.

Dikatakan produk bermasalah itu mencakup produk tanpa izin edar, produk rusak atau cacat, dan produk yang telah kedaluwarsa.

“Dari tahap-tahap yang telah dilaksanakan, sebagian besar yang kami temukan itu adalah produk pangan tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan produk rusak atau cacat,” ujar Marselino kepada awak media di sela-sela pengawasan.

Baca Juga :  Intensifikasi Pangan Jelang Nataru, Loka POM Mimika Musnahkan Ribuan Produk
Kepala Loka POM Mimika, Marselino F. Paepadaseda.

Produk-produk bermasalah itu, kata Marselino, ditemukan pada 11 sarana toko/supermarket yang telah diperiksa sejak tahap satu hingga tahap ketiga.

“Produk yang tanpa izin edar itu rata-rata adalah produk-produk untuk bahan tambahan kue, seperti hiasan kue dan sebagainya. Mungkin ini mendekati hari raya, jadi kadang pelaku usaha melaksanakan pembelian untuk mempersiapkan hari raya Idul Fitri,” jelas Marselino.

“Meskipun begitu, tapi di satu sisi pelaku usaha juga harus bisa mempertanggungjawabkan produk yang diperdagangkannya. Minimal produk itu adalah produk terdaftar dan tidak kedaluwarsa,” imbuhnya.

Daru pantauan GaleriPapua.com di lapangan, setiap produk yang ditemukan bermasalah langsung dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan pemilik toko dan disaksikan oleh para petugas Loka POM serta pegawai Dinas Kesehatan Mimika.

“Ketika menemukan produk rusak, tanpa izin edar, atau kedaluwarsa, kami langsung meminta produknya dimusnahkan di tempat. Itu langkah awal di mana kami berusaha untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan,” tutur Marselino.

Baca Juga :  Loka POM Gelar Sosialisasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan bagi Pelajar di Timika
Petugas Loka POM Mimika berkoordinasi dengan pemilik toko untuk memusnahkan produk yang bermasalah.

Lebih lanjut Marselino mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk. Sebelum melakukan pembelian, kata dia, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Sebelum beli, perhatikan kemasan. Ketika kemasan sudah mengalami kerusakan, khususnya kemasan produk pangan yang dalam bentuk kaleng atau dalam kemasan lainnya, minimal tidak usah dibeli,” jelas Marselino.

Kemudian masyarakat juga harus memperhatikan label produk. Marselino menyebut, produk yang dapat dibeli adalah produk yang memiliki label yang jelas, mulai dari nama produknya, nama produsennya, dan nomor registrasi izin edarnya.

“Harus lebih selektif dalam melaksanakan pembelian karena produk yang tanpa ijin edar itu dapat dimaknai bahwa keamanan mutu dan khasiat dari produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Di samping itu, masyarakat pun harus memastikan bahwa produk yang dibeli bukanlah produk yang telah kedaluwarsa. 

“Oleh karena itu, kami dari Loka pom mengimbau agar masyarakat bisa lebih teliti dan menjadi konsumen yang cerdas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Kamis, 30 April 2026 - 00:50 WIT

Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT