MIMIKA – Menjelang hari raya Idul Fitri, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika bersinergi dengan Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada sejumlah toko dan supermarket yang berada di pusat Kota Timika, Papua Tengah.
Dimulai dari tanggal 20 Maret 2023 hingga hari ini, 3 April 2023, intensifikasi pangan yang dilaksanakan Loka POM Mimika sudah masuk pada tahap yang keempat.
Pada tahap keempat ini, terdapat tiga lokasi yang didatangi Loka POM Mimika untuk dilakukan pengawasan, yakni Toko Reihan, Abadi, dan Hidayah.
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda, mengungkapkan bahwa selama melakukan intensifikasi pangan, tim pengawasan berhasil menemukan berbagai produk bermasalah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 8.674.000,-.
Dikatakan produk bermasalah itu mencakup produk tanpa izin edar, produk rusak atau cacat, dan produk yang telah kedaluwarsa.
“Dari tahap-tahap yang telah dilaksanakan, sebagian besar yang kami temukan itu adalah produk pangan tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan produk rusak atau cacat,” ujar Marselino kepada awak media di sela-sela pengawasan.
Produk-produk bermasalah itu, kata Marselino, ditemukan pada 11 sarana toko/supermarket yang telah diperiksa sejak tahap satu hingga tahap ketiga.
“Produk yang tanpa izin edar itu rata-rata adalah produk-produk untuk bahan tambahan kue, seperti hiasan kue dan sebagainya. Mungkin ini mendekati hari raya, jadi kadang pelaku usaha melaksanakan pembelian untuk mempersiapkan hari raya Idul Fitri,” jelas Marselino.
“Meskipun begitu, tapi di satu sisi pelaku usaha juga harus bisa mempertanggungjawabkan produk yang diperdagangkannya. Minimal produk itu adalah produk terdaftar dan tidak kedaluwarsa,” imbuhnya.
Daru pantauan GaleriPapua.com di lapangan, setiap produk yang ditemukan bermasalah langsung dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pemilik toko dan disaksikan oleh para petugas Loka POM serta pegawai Dinas Kesehatan Mimika.
“Ketika menemukan produk rusak, tanpa izin edar, atau kedaluwarsa, kami langsung meminta produknya dimusnahkan di tempat. Itu langkah awal di mana kami berusaha untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan,” tutur Marselino.
Lebih lanjut Marselino mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk. Sebelum melakukan pembelian, kata dia, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
“Sebelum beli, perhatikan kemasan. Ketika kemasan sudah mengalami kerusakan, khususnya kemasan produk pangan yang dalam bentuk kaleng atau dalam kemasan lainnya, minimal tidak usah dibeli,” jelas Marselino.
Kemudian masyarakat juga harus memperhatikan label produk. Marselino menyebut, produk yang dapat dibeli adalah produk yang memiliki label yang jelas, mulai dari nama produknya, nama produsennya, dan nomor registrasi izin edarnya.
“Harus lebih selektif dalam melaksanakan pembelian karena produk yang tanpa ijin edar itu dapat dimaknai bahwa keamanan mutu dan khasiat dari produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Di samping itu, masyarakat pun harus memastikan bahwa produk yang dibeli bukanlah produk yang telah kedaluwarsa.
“Oleh karena itu, kami dari Loka pom mengimbau agar masyarakat bisa lebih teliti dan menjadi konsumen yang cerdas,” pungkasnya.