Jelang Idul Fitri, Loka POM Temukan Banyak Produk Bermasalah di Kota Timika

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Loka POM Mimika dan pegawai Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada salah satu toko di jalan Bayangkara, Timika, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).

i

Petugas Loka POM Mimika dan pegawai Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada salah satu toko di jalan Bayangkara, Timika, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).

MIMIKA – Menjelang hari raya Idul Fitri, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika bersinergi dengan Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada sejumlah toko dan supermarket yang berada di pusat Kota Timika, Papua Tengah.

Dimulai dari tanggal 20 Maret 2023 hingga hari ini, 3 April 2023, intensifikasi pangan yang dilaksanakan Loka POM Mimika sudah masuk pada tahap yang keempat.

Pada tahap keempat ini, terdapat tiga lokasi yang didatangi Loka POM Mimika untuk dilakukan pengawasan, yakni Toko Reihan, Abadi, dan Hidayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Marselino F. Paepadaseda, mengungkapkan bahwa selama melakukan intensifikasi pangan, tim pengawasan berhasil menemukan berbagai produk bermasalah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 8.674.000,-.

Dikatakan produk bermasalah itu mencakup produk tanpa izin edar, produk rusak atau cacat, dan produk yang telah kedaluwarsa.

“Dari tahap-tahap yang telah dilaksanakan, sebagian besar yang kami temukan itu adalah produk pangan tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan produk rusak atau cacat,” ujar Marselino kepada awak media di sela-sela pengawasan.

Baca Juga :  Setahun Sandera Pilot Susi Air, OPM Rilis 7 Pernyataan Sikap
Kepala Loka POM Mimika, Marselino F. Paepadaseda.

Produk-produk bermasalah itu, kata Marselino, ditemukan pada 11 sarana toko/supermarket yang telah diperiksa sejak tahap satu hingga tahap ketiga.

“Produk yang tanpa izin edar itu rata-rata adalah produk-produk untuk bahan tambahan kue, seperti hiasan kue dan sebagainya. Mungkin ini mendekati hari raya, jadi kadang pelaku usaha melaksanakan pembelian untuk mempersiapkan hari raya Idul Fitri,” jelas Marselino.

“Meskipun begitu, tapi di satu sisi pelaku usaha juga harus bisa mempertanggungjawabkan produk yang diperdagangkannya. Minimal produk itu adalah produk terdaftar dan tidak kedaluwarsa,” imbuhnya.

Daru pantauan GaleriPapua.com di lapangan, setiap produk yang ditemukan bermasalah langsung dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan pemilik toko dan disaksikan oleh para petugas Loka POM serta pegawai Dinas Kesehatan Mimika.

“Ketika menemukan produk rusak, tanpa izin edar, atau kedaluwarsa, kami langsung meminta produknya dimusnahkan di tempat. Itu langkah awal di mana kami berusaha untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan,” tutur Marselino.

Baca Juga :  Gunakan Data 2015, Penyaluran Bansos di Agimuga Tidak Tepat Sasaran
Petugas Loka POM Mimika berkoordinasi dengan pemilik toko untuk memusnahkan produk yang bermasalah.

Lebih lanjut Marselino mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk. Sebelum melakukan pembelian, kata dia, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Sebelum beli, perhatikan kemasan. Ketika kemasan sudah mengalami kerusakan, khususnya kemasan produk pangan yang dalam bentuk kaleng atau dalam kemasan lainnya, minimal tidak usah dibeli,” jelas Marselino.

Kemudian masyarakat juga harus memperhatikan label produk. Marselino menyebut, produk yang dapat dibeli adalah produk yang memiliki label yang jelas, mulai dari nama produknya, nama produsennya, dan nomor registrasi izin edarnya.

“Harus lebih selektif dalam melaksanakan pembelian karena produk yang tanpa ijin edar itu dapat dimaknai bahwa keamanan mutu dan khasiat dari produk tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Di samping itu, masyarakat pun harus memastikan bahwa produk yang dibeli bukanlah produk yang telah kedaluwarsa. 

“Oleh karena itu, kami dari Loka pom mengimbau agar masyarakat bisa lebih teliti dan menjadi konsumen yang cerdas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi
Pelantikan Bupati Mimika Dilaksanakan di Nabirre
Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar
Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika
Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan
42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:35 WIT

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:56 WIT

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:00 WIT

Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:49 WIT

Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:52 WIT

42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Berita Terbaru