John Rettob Sebut SK Pengurus KONI Mimika 2023-2027 Tidak Sah

Endy Langobelen

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johannes Rettob, Ketua Umum KONI Mimika terpilih pada Muskorcab. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

i

Johannes Rettob, Ketua Umum KONI Mimika terpilih pada Muskorcab. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Wakil Bupati Mimika non aktif, Johannes Rettob, yang menjabat juga sebagai Ketua Umum KONI Mimika terpilih pada Musorkab menyebutkan surat keputusan (SK) kepengurusan KONI Mimika masa bakti 2023-2027 tidak sah.

Hal itu dia tegaskan menanggapi pernyataan Simon Kasamol selaku Ketua Tim Formatur sekaligus Ketua Harian KONI Mimika pada18 Oktober 2023 lalu yang menyatakan bahwa SK kepengurusan KONI Mimika 2023-2027 sudah ditetapkan Pj Ketua Umum KONI Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk, di Nabire tanggal 12 Oktober 2023.

“KONI itu dibentuk berdasarkan musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab). Dan saya dipilih oleh 25 Cabor. Waktu itu ada dua calon dan saya terpilih di dalam musyawarah olahraga. Jadi secara sah, de jure, memang kita (yang sah),” ujar John.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga membantah jika masa kepengurusannya dikatakan vakum. Sebab menurutnya, selama dirinya menjalani proses hukum kala itu, tugasnya sebagai Ketua Umum KONI Mimika tetap ia jalankan.

“Kalau dibilang kita vakum, tidak. Walaupun saya tidak ada, tetapi komunikasi jalan terus. Saya kan tidak ditahan. Saya sampai sempat antar tim ke Malang kok di dalam proses persidangan saya. Saya masih melakukan kegiatan-kegiatan KONI, di mana beberapa cabor sudah kita siapakan untuk masa Pra PON,” jelas John.

Baca Juga :  Karyawan PTFI dan Warna-warni Pilkada Serentak 2024

“Bahkan banyak yang sudah kita lakukan seleksi-seleksi. Ada atlet-atlet yang diambil oleh Provinsi Papua, kita sudah kembalikan juga ke Papua Tengah. Ini hal-hal yang kita lakukan. Siapa yang bilang kita vakum. Jadi, walaupun saya dalam proses sidang, saya tidak ditahan sehingga saya tetap melaksanakan tugas saya sebagai Ketua KONI,” imbuhnya.

Sementara itu, mengenai pelantikan kepengurusannya yang belum dilakukan, John menjelaskan bahwa pelantikan belum dilakukan karena dirinya masih menjalani proses persidangan.

“Soal pelantikan, kenapa kami belum dilantik, karena waktu itu saya dalam proses (persidangan) dan kalau proses saya sudah selesai, harusnya dilantik, begitu,” tuturnya.

Oleh karena itu, John menilai bahwa formasi kepengurusan KONI Mimika yang baru adalah tidak sah. Begitu pun dengan SK yang sebelumnya sempat ditunjukkan oleh Simon Kasamol adalah tidak sah.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Anggarkan Rp19 Miliar Tingkatkan Jalan di Agimuga

“Ya, itu kan tidak sah. Sudah jelaslah tidak sah. Dan (persoalan) ini sudah diketahui oleh KONI Pusat. Saya kira KONI Pusat juga akan melakukan suatu sikap terhadap itu. SK yang didapat juga saya kira tidak benar. SK itu didapat dengan cara-cara yang tidak benar,” tegas John.

“Saya katakan ini, kita harus lawan yang tidak benar. Kita Jalankan hal yang benar untuk kabupaten ini jalan juga dengan benar. Kita tidak usah tipu publiklah. Kita tidak usah tipu masyarakat. Harus kita lawan hal-hal yang tidak benar,” lanjutnya.

John menekankan agar persoalan ini harus dikembalikan ke ranah yang benar. Dia juga menilai jika Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, ikut menandatangani SK tersebut, maka Pj Gubernur termasuk salah dalah hal ini.

“Inikan tinggal kita kembalikan saja pada ranahnya. Jadi SK-nya tidak sah. Andaikan ibu gubernur yang tanda tangan, ibu gubernur juga salah. Saya yang bilang, salah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi
Pelantikan Bupati Mimika Dilaksanakan di Nabirre
Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar
Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika
Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan
42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024
Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:35 WIT

Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:56 WIT

Lapas Timika Beri Bansos ke Warga Binaan Beserta Keluarga dan Masyarakat Sekitar

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:00 WIT

Freeport dan Pemda Mimika Uji Coba Air Bersih untuk Warga Mimika

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:49 WIT

Tahun Ini, DP3AP2KB Rencana Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Kekerasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:52 WIT

42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN Tahun 2024

Berita Terbaru