Kasus Cabul Guru ke Murid Laki-laki di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan

Ahmad

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kasus oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika, Papua Tengah, yang mencabuli 7 murid laki-lakinya kini masuk tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan.

“Sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Rian menlajutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain atas tindakan bejat tersangka F.

Baca Juga :  Kebakaran Depan Bank Papua Timika, Warga: Api dari Bangunan Belakang

Pihaknya juga sedang mendalami dan informasi mengenai adanya informasi terkait seorang korban pencabulan yang terserang penyakit menular akibat perbuatan F.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan. Kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut. Ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang guru dari salah satu SMP swasta di Timika ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tujuh orang murid laki-lakinya.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Ditikam OTK di Jalan Hasanuddin Timika

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 22 Maret 2025. Di hari itu pun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIT

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Berita Terbaru

Korban mendapat penanganan medis di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Staf Ahli DPRK Mimika Dibacok Begal di Irigasi Ujung

Senin, 4 Mei 2026 - 02:18 WIT

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT