Kasus Cabul Guru ke Murid Laki-laki di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan

Ahmad

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kasus oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika, Papua Tengah, yang mencabuli 7 murid laki-lakinya kini masuk tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan.

“Sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Rian menlajutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain atas tindakan bejat tersangka F.

Baca Juga :  Long Boat Hilang Kontak di Kaimana, Dua Orang Belum Diketahui Nasibnya

Pihaknya juga sedang mendalami dan informasi mengenai adanya informasi terkait seorang korban pencabulan yang terserang penyakit menular akibat perbuatan F.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan. Kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut. Ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang guru dari salah satu SMP swasta di Timika ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tujuh orang murid laki-lakinya.

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 22 Maret 2025. Di hari itu pun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz Gugur Ditembak di Puncak Jaya
CCTV Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Tong Sampah RSUD Mimika
Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah RSUD Mimika Meninggal Dunia
Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tempat Sampah RSUD Mimika
Ritual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada Puncak Jaya
Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika
Tinjau Kasus Penembakan Tobias Silak, Kemenham Pabar: Kami akan Pantau hingga Selesai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:33 WIT

Dua Personel Satgas Ops Damai Cartenz Gugur Ditembak di Puncak Jaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:56 WIT

CCTV Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Tong Sampah RSUD Mimika

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:49 WIT

Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah RSUD Mimika Meninggal Dunia

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:23 WIT

Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:11 WIT

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tempat Sampah RSUD Mimika

Berita Terbaru

Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA saat menyampaikan homili dalam misa perdananya di Gereja Katedral Timika. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video siaran langsung)

Agama

Misa Perdana Uskup Timika: Tak Ada Tempat bagi Rasisme!

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:41 WIT