Kasus Cabul Guru ke Murid Laki-laki di Mimika Masuk Tahap Pemberkasan

Ahmad

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kasus oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika, Papua Tengah, yang mencabuli 7 murid laki-lakinya kini masuk tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan.

“Sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui wartawan, Kamis (8/5/2025).

AKP Rian menlajutkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lain atas tindakan bejat tersangka F.

Baca Juga :  Summer Camp 2025, Spin 4 Fun Perkuat Persaudaraan Pesepeda Mimika

Pihaknya juga sedang mendalami dan informasi mengenai adanya informasi terkait seorang korban pencabulan yang terserang penyakit menular akibat perbuatan F.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan. Kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut. Ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang guru dari salah satu SMP swasta di Timika ditangkap lantaran diduga telah mencabuli tujuh orang murid laki-lakinya.

Baca Juga :  Bupati Mimika Minta Disparbudpora Tinjau Venue: Ada Kerusakan Diperbaiki

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 22 Maret 2025. Di hari itu pun, pelaku berinisial F yang merupakan guru olahraga di sekolah langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Juncto Pasal 76 E, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI
Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga
Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika
Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika
Empat Sekolah di Mimika Dipalang Warga, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari
TPNPB Mengaku Dalang Penikaman di Yahukimo, Sebut Korban Agen Intelijen
Konflik Kwamki Narama Berakhir, Panah Babi dan Patah Panah Jadi Ritual Damai

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIT

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Januari 2026 - 17:13 WIT

Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga

Senin, 19 Januari 2026 - 16:51 WIT

Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WIT

Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:17 WIT

Empat Sekolah di Mimika Dipalang Warga, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

Berita Terbaru

Tiga eks anggota TPNPB-OPM yakni Kataw Kulua (26 tahun), Yaikinus Murib (23 tahun), dan Lois Murib (28 tahun), berikrar setia kepada NKRI.(Foto: Istimewa/Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya)

Hukrim

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Jan 2026 - 20:04 WIT