Kasus Penganiayaan Viral Rantai Pacar di Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

i

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung kini naik tahap II, Selasa (5/5/2025).

Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Polsek Mimika Baru Amankan Pelaku Curas di Bawah Umur

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha.

Adapun perkara ini terjadi di jalan Pattimura ujung Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.

Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap Korban RP alias Achel karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus.

Alhasil, secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai korban. Video terkait penganiayaan terhadap korban itu juga sempat beredar di platform media sosial.

Korban yang tak tahan lalu melarikan diri dan melaporkan tindakan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran dan Fisik Belum Maksimal, Plt Bupati Mimika Minta Segera Lakukan Evaluasi

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 06 Maret 2025.

Berdasarkan LP di atas, polisi pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan AO yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Tak berlangsung lama, AO alias Ongen pun berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa besi ulir (Linggis) oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Polisi pun melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku. “Dan dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya,” tutup AKP Putut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CCTV Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Tong Sampah RSUD Mimika
Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah RSUD Mimika Meninggal Dunia
Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tempat Sampah RSUD Mimika
Ritual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada Puncak Jaya
Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika
Tinjau Kasus Penembakan Tobias Silak, Kemenham Pabar: Kami akan Pantau hingga Selesai
Polisi Sebut Ada Unsur Kekerasan Terhadap Korban Pencabulan di SP2 Timika
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:56 WIT

CCTV Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Tong Sampah RSUD Mimika

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:49 WIT

Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah RSUD Mimika Meninggal Dunia

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:23 WIT

Umat Katolik Demo Uskup Merauke di Katedral Tiga Raja Timika

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:15 WIT

Ritual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada Puncak Jaya

Senin, 12 Mei 2025 - 16:19 WIT

Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika

Berita Terbaru

Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA saat menyampaikan homili dalam misa perdananya di Gereja Katedral Timika. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video siaran langsung)

Agama

Misa Perdana Uskup Timika: Tak Ada Tempat bagi Rasisme!

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:41 WIT