Kasus Penganiayaan Viral Rantai Pacar di Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung kini naik tahap II, Selasa (5/5/2025).

Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Prestasi Brigjen Faizal Ramadhani sebagai Ka Ops Damai Cartenz 2023-2024

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha.

Adapun perkara ini terjadi di jalan Pattimura ujung Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.

Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap Korban RP alias Achel karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus.

Alhasil, secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai korban. Video terkait penganiayaan terhadap korban itu juga sempat beredar di platform media sosial.

Korban yang tak tahan lalu melarikan diri dan melaporkan tindakan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Baca Juga :  Polres Mimika Kerahkan 120 Personel Amankan Aksi Hari HAM, Massa Bergerak ke DPRK

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 06 Maret 2025.

Berdasarkan LP di atas, polisi pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan AO yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Tak berlangsung lama, AO alias Ongen pun berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa besi ulir (Linggis) oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Polisi pun melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku. “Dan dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya,” tutup AKP Putut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:27 WIT

Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:16 WIT

Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Berita Terbaru