Kasus Penganiayaan Viral Rantai Pacar di Mimika Naik Tahap II

Ahmad

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus penganiayaan dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung kini naik tahap II, Selasa (5/5/2025).

Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (KASIPIDUM) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Lolos Seleksi Administrasi, Ini Empat Pejabat Bakal Sekda Definitif di Mimika

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha.

Adapun perkara ini terjadi di jalan Pattimura ujung Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.

Hal ini dilakukan tersangka AO alias Ongen terhadap Korban RP alias Achel karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus.

Alhasil, secara spontanitas tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul serta merantai korban. Video terkait penganiayaan terhadap korban itu juga sempat beredar di platform media sosial.

Korban yang tak tahan lalu melarikan diri dan melaporkan tindakan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Baca Juga :  Pelajar SMP Curi iPhone Usai Tabrakkan Motor ke Korban

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 06 Maret 2025.

Berdasarkan LP di atas, polisi pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan AO yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku.

Tak berlangsung lama, AO alias Ongen pun berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa besi ulir (Linggis) oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Polisi pun melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku. “Dan dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya,” tutup AKP Putut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIT

Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Samuel Yogi. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Ekonomi

Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan

Senin, 5 Okt 2026 - 22:35 WIT

Ketua PC Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Mimika, Muh. Ardhi Chairun. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

PC PMI Mimika Dorong Program Eliminasi Malaria

Senin, 5 Okt 2026 - 19:59 WIT